Libur Nataru di Lampung

PPKM Level 3 saat Nataru, Pawai dan Perayaan Kembang Api akan Dilarang Saat Nataru

emerintah Provinsi Lampung akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait dengan penerapan PPKM Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi penyekatan di Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Pemerintah mengeluarkan kebijakan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, termasuk di Lampung, saat libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2022. 

Sehingga artinya, dari tingkat vaksinasi, Nataru tahun ini lebih baik ketimbang tahun lalu.

Meski demikian Airlangga mengatakan pemerintah tidak ingin kecolongan sehingga PPKM tetap diperketat.

“Jadi Nataru tahun ini berbeda, namun kita tidak boleh kendor,” ujarnya.

Airlangga melaporkan saat ini kasus aktif Covid-19 di Indonesia tercatat kurang dari 500.

Turun signifikan dibandingkan Juli lalu saat kasus harian tembus 70.000. Angka kasus aktif hari ini juga lebih baik ketimbang Jerman, Inggris AS yang kini tercatat di atas 30.000.

“Dengan demikian apa yang dilakukan pemerintah gas dan rem akan dilanjutkan. Kita akan rem pada saat tikungan tajam,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, dan kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.

Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru

Di antaranya imbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Selain itu, pemerintah juga melarang ASN, TNI/Polri mengambil cuti pada minggu yang sama saat Natal dan Tahun Baru. Kemudian, memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.

(Tribunlampung.co.id/Kiki/soma/tribun network)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved