Berita Terkini Artis
Tanggapi Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir, Puan Maharani: Berantas Sampai ke Akarnya
Ketua DPR RI, Puan Maharani ikut menanggapi kasus mafia tanah yang dialami aktris Nirina Zubir.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Dedi Sutomo
Pihak Nirina pun menduga bisnis yang kini dijalani oleh Riri berupa ayam frozen itu, uangnya berasal dari sertifikat tanah milik ibunya.
“Enam surat ditukar sama mereka. Sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi di jual dan dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya 5 cabang,” bebernya.
Kakak Nirina Zubir, Fadhlan pun juga menjelaskan rincian enam sertifikat tanah yang disalahgunakan oleh Riri.
“Jadi dari enam properti itu ada yang atas nama saya, adik, dan kakak, dan almarhumah ibu kami yang terletak di Jakarta Barat,” beber Fadhlan.
Polisi Tetapkan 5 Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Dari proses penyelidikan, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka.
Beberapa pelaku yang ikut dalam penggelapan sertifikat tanah ibu Nirina Zubir telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi pada Rabu (17/11/2021).
“ART sudah ditahan. Itu tiga orang kita tahan dan dua orang lagi akan kita lakukan pemanggilan,” kata AKBP Petrus.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni Riri Khasmita dan suaminya, serta seorang notaris.
Sementara, dua tersangka lainnya yang belum ditahan juga berprofesi sebagai notaris.
“Dua lagi itu sebagai notaris jabatannya. Keduanya yang melakukan proses jual-beli,” bebernya.
Petrus menyebut bahwa Riri Khasmita sebagai dalang dari mafia tanah yang telah merampas aset mendiang ibu Nirina Zubir.
“Iya, kita menggambarkannya seperti itu (dalang). Karena barang itu ada dalam penguasaannya,” ujar Petrus.
Baca juga: Nirina Zubir Sempat Punya Firasat Buruk Terhadap Riri Khasmita, Namun Tak Mau Berprasangka
Lebih lanjut, pihak kepolisian dalam waktu dekat akan memanggil dua orang notaris lainnya.
Dua orang notaris itu akan segera menjalani BAP untuk segera dimintai keterangan oleh penyidik.
“Tentu sudah kita jadwalkan kemarin, seharusnya bersama-sama, namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan dan kemudian kita jadwalkan kembali,” katanya.
Kelima tersangka tersebut, dikatakan Petrus, akan dijerat dengan pasal berlapis.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang Penipuan, Penggelapan, dan Pemalsuan Dokumen. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )