Berita Terkini Artis

Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Menteri Sofyan Djalil: Jaringan Luas dari PPAT hingga Kementerian

Menteri ATR/BPN kembali tanggapi kasus mafia tanah yang dihadapi aktris Nirina Zubir.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional baru, Sofyan Djalil. Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Menteri ATR/BPN: Jaringan Luas dari PPAT hingga Kementrian ATR/BPN. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR?BPN) Sofyan Djalil kembali soroti kasus mafia tanah yang dihadapi Nirina Zubir.

Kasus mafia tanah yang dihadapi Nirina Zubir mendapatkan atensi dari berbagai pihak.

Tak hanya masyarakat, pejabat negara pun ikut memberikan tanggapan terkait kasus tersebut.

Yang terbaru, Menteri Sofyan Djalil mengungkapkan sosok yang menjadi biang kerok dalam kasus mafia tanah.

Menteri ATR/BPN ini membeberkan bahwa mafia tanah ini memiliki jaringan yang luas.

Sofyan Djalil mengungkapkan bahwa kasus mafia tanah terjadi karena adanya ulah yang melibatkan oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca juga: ART Nirina Zubir Bantah Balik Nama 6 Sertifikat Tanah, Merasa Seperti Dijebak

Tak hanya oknum PPAT, Sofyan Djalil pun menyebut bahwa oknum pengadilan hingga Kementerian ATR/BPN pun terlibat dalam aksi tersebut.

“Mafia tanah hingga kini masih merajarela. Hal tersebut terjadi salah satunya karena jaringan mereka yang luas,” kata Sofyan Djalil dalam keterangan resminya, Sabtu (20/11/2021).

“Mulai dari oknum PPAT, penegak hukum, pengadilan tinggi hingga Kementerian ATR/BPN,” sambungnya.

Oleh karena itu, Sofyan dengan tegas akan kian memperketat dan menindak tegas PPAT yang terlibat dalam kasus mafia tanah atau tindak pidana lainnya.

Baca juga: Nirina Zubir Kini Dilaporkan Balik ke Polisi, Riri Khasmita dan Suami Mengaku Disekap

Hal itu supaya tak ada lagi lahir mafia-mafia tanah lainnya.

Sofyan pun menyatakan akan langsung memecar oknum PPAT yang terbukti terlibat kasus mafia tanah.

Hal itu juga berlaku bagi pegawai di lingkung Kementerian ATR/BPN.

“Jika PPAT terlibat dan terbukti maka akan langsung dipecat dan dicopot izinnya. Begitupun dengan pegawai Kementerian ATR/BPN karena sebenarnya tugas mereka ialah diperintahkan oleh negara untuk melindungi masyarakat,” terangnya.untuk melindungi masyarakat,” terangnya.

Pada kesempatan itu juga Sofyan Djalil mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam mempercayakan sertifikat tanah atau dokumen penting.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved