Pencurian di Lampung Tengah

Pembobolan Toko Alat Pancing di Lampung Tengah Maling Kali Pertama Diketahui Karyawan

Aksi pencurian di toko alat pancing Anung Pancing milik korban Ahmad terjadi pada Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kompas Megapolitan
Ilustrasi. Polisi menangkap Anwar (46), warga Kampung Fajar Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, karena menjual alat pancing curian. Aksi pencurian di toko Anung Pancing terjadi pada Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 22.30 WIB. 

Anwar mengaku tidak tahu asal muasal alat-alat pancing seperti ril dan joran itu.

"Ada yang dijual Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu. Jika terjual, saya mendapat bagian Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu," pungkasnya.

Polisi Menyamar

Dengan melakukan penyamaran, Tim Cyber Polsek Seputih Mataram mengungkap kasus pencurian alat pancing di Kampung Bumi Setia.

Anggota Polsek Seputih Mataram berhasil menangkap seorang pelaku bernama Anwar (46), warga Kampung Fajar Mataram.

Caranya, petugas berpura-pura akan membeli alat pancing melalui medsos.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan menjelaskan, Anwar ditangkap pada Kamis (12/11/2021) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

"Setelah dilakukan penyelidikan, dan barang-barang tersebut (alat-alat pancing) diperlihatkan dengan korban, bahwa benar alat pancing yang dijual di akun medsos tersebut adalah milik korban," kata Iptu Yudi Kurniawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, Senin (22/11/2021).

Anwar dan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pencurian di toko Anung Pancing milik korban Ahmad, warga Seputih Mataram, itu terjadi pada Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB," jelas Kapolsek.

( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved