Pencurian di Lampung Tengah
Pembobolan Toko Pancing di Lampung Tengah, Polisi Sita Joran hingga Reel
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti alat-alat pancing yang diduga kuat milik korban Ahmad.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Polsek Seputih Mataram mengamankan Anwar (46), warga Kampung Fajar Mataram.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti alat-alat pancing yang diduga kuat milik korban Ahmad.
Barang bukti tersebut sebagian diamankan dari tangan Anwar dan sebagian didapat di kediaman pelaku.
"Kami sita barang berupa satu buah reel merek DS 300, satu buah reel merek Fugu, 1 buah reel merek Slamer, dan 1 buah reel merek Valiant," terang Kapolsek Iptu Yudi Kurniawan, Senin (22/11/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pencuri Alat Pancing di Lampung Tengah
Dari rumah pelaku, ditemukan tiga stik pancing merek Osianik, tiga joran merek King Kobra, satu joran merek Osaka, dan satu joran merek Grand Prista.
"Pelaku juga mengaku merusak laci di dalam toko milik korban dan mencuri uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu," jelas Kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, Anwar dijerat pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kerugian Rp 22,5 Juta
Baca juga: BREAKING NEWS Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah Ringkus Buron Pencurian di Gudang PT TBL
Toko Anung Pancing milik korban Ahmad dibobol maling, Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kerugian yang diderita Ahmad akibat pencurian di toko alat-alat pancing miliknya mencapai Rp 22,5 juta.
Ahmad mengatakan, barang yang dicuri berupa 36 buah joran pancing berbagai merek dan reel pancing.
"Alat-alat pancing yang dicuri adalah kualitas terbaik, sehingga kerugiannya mencapai Rp 22,5 juta," kata Ahmad, Senin (22/11/2021).
Selama ini toko miliknya tergolong aman karena selalu dijaga dan dikunci rapat.
Ahmad mengaku terkejut karena pelaku berhasil masuk dan mencuri di toko miliknya.
Pencurian itu diketahui pertama kali oleh pekerja di toko tersebut.
Menurut Ahmad, tokonya sudah dalam kondisi terbuka.
"Anak buah saya kasih tahu kalau toko saya dibongkar orang. Alat-alat pancing di dalam toko sudah berantakan dan sebagian besar hilang," terang Ahmad.
Ia menambahkan, teralis pintu belakang juga sudah dalam kondisi terbuka dan gemboknya hilang.
"Kunci gembok toko hilang, serta pintu belakang dirusak dan terbuka karena telah dicongkel oleh pelaku," tambahnya.
Pelaku diduga masuk dengan leluasa dan mengambil barang dagangan milik korban.
Jual di Medsos
Anwar diamankan setelah menjual alat pancing curian di media sosial.
Anwar mengaku, alat-alat pancing itu ditawarkan melalui akun media sosial milik adik iparnya yang merupakan pelaku utama pencurian yang masih DPO.
Ia hanya dititipi alat-alat pancing tersebut untuk dijual.
"Saya dititipi adik ipar saya. Katanya tolong jualin alat-alat pancing itu, nanti saya dikasih bagian jika terjual," kata Anwar kepada penyidik Polsek Seputih Mataram.

Anwar menyebutkan, sebagian alat-alat pancing curian itu telah laku terjual.
Uangnya juga sudah diberikan kepada adik iparnya.
Anwar mengaku tidak tahu asal muasal alat-alat pancing seperti reel dan joran itu.
"Ada yang dijual Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu. Jika terjual, saya mendapat bagian Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu," pungkasnya.
Polisi Menyamar
Dengan melakukan penyamaran, Tim Cyber Polsek Seputih Mataram mengungkap kasus pencurian alat pancing di Kampung Bumi Setia.
Anggota Polsek Seputih Mataram berhasil menangkap seorang pelaku bernama Anwar (46), warga Kampung Fajar Mataram.
Caranya, petugas berpura-pura akan membeli alat pancing melalui medsos.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan menjelaskan, Anwar ditangkap pada Kamis (12/11/2021) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
"Setelah dilakukan penyelidikan, dan barang-barang tersebut (alat-alat pancing) diperlihatkan dengan korban, bahwa benar alat pancing yang dijual di akun medsos tersebut adalah milik korban," kata Iptu Yudi Kurniawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, Senin (22/11/2021).
Anwar dan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pencurian di toko Anung Pancing milik korban Ahmad, warga Seputih Mataram, itu terjadi pada Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB," jelas Kapolsek.