Bandar Lampung

Pengusaha Langgar Aturan PPKM, Hiburan Malam di Bandar Lampung Buka sampai Dini Hari

Sejumlah tempat usaha hiburan malam seperti kafe, restoran, bar dan karaoke, di Kota Bandar Lampung, terpantau masih melanggar aturan PPKM Level 2.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Ketua Tim Yustisi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Syamsul Rahman. Pengusaha langgar aturan PPKM 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah tempat usaha hiburan malam seperti kafe, restoran, bar dan karaoke, di Kota Bandar Lampung, terpantau masih melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Tempat usaha ini masih beroperasi melewati jam 21.00 WIB.

Berdasarkan aturan, selama PPKM level 2 hingga 22 November 2021, tempat-hiburan malam itu hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

Namun pantauan Tribun Sabtu malam, masih banyak tempat usaha hiburan malam yang beroperasi melebihi pukul itu bahkan ada yang beroperasi sampai dini hari.

Hal ini seperti terlihat di jalan Antasari, Jalan Gatot Subroto hingga Jalan Dr Susilo.

Atas kondisi ini Kepala Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Syamsul Rahman, pada Minggu (21/11), mengatakan, pengelola tempat usaha itu diduga sengaja mengelabui petugas.

Mereka beroperasi secara "kucing-kucingan" dengan petugas.

"Kalau ada yang masih buka mungkin mereka kucing-kucingan. Saat kita razia mereka tutup, saat kita tidak ada, mereka buka," ujar Rahman.

Untuk itu ia memastikan pihaknya akan tetap melakukan razia rutin menindak tempat hiburan malam yang masih beroperasional dan melanggar jam operasional itu.

Jika saat dirazia ditemukan pelanggaran, maka tempat usaha itu akan ditertibkan hingga dilakukan penyegelan.

Baca juga: Pengemis Anak di Jalanan dan Manusia Silver Masih Mudah Ditemui di Bandar Lampung

Sementara salah satu petugas hiburan malam yang ditanya Tribun mengaku, tempat itu masih buka karena pengunjung sedang menghabiskan makan dan minumannya.

“Kalau yang di dalam itu karena lagi ngabisin minuman. Baru mereka pulang,” kata petugas tersebut seraya minta namanya tidak disebut.

Sebelumnya Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mendapati sendiri adanya kafe yang masih beroperasi hingga dini hari. Kafe itu berada di Panjang.

Saat itu Eva melakukan sidak hingga pukul 03.00 pagi dengan menyisir sejumlah ruas jalan di Kota Bandar Lampung.

“Kafe yang buka di luar jam operasional itu kita segel sementara dan akan kita lihat lagi nanti apakah masih buka atau tidak. Apalagi Bunda melihat pengunjungnya itu dari luar Kota Bandar Lampung ya, jadi Bunda minta pengertian kepada semuanya,” ujar orang nomor satu di Kota Bandar Lampung ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved