Bandar Lampung
Pengusaha Langgar Aturan PPKM, Hiburan Malam di Bandar Lampung Buka sampai Dini Hari
Sejumlah tempat usaha hiburan malam seperti kafe, restoran, bar dan karaoke, di Kota Bandar Lampung, terpantau masih melanggar aturan PPKM Level 2.
Sementara Juru Bicara Satgas Covid-19 Bandar Lampung, Ahmad Nurizki menyampaikan pihaknya sudah memberi pengarahan dan langsung disegel sampai batas waktu yang ditentukan kemudian hari sesuai petunjuk dari ketua satgas.
Perkembangan Covid
Berdasarkan data Satgas Covid-19 Lampung, kasus Covid di provinsi ini sudah melandai.
Meski begitu, kasus Covid masih terjadi. Seperti di Bandar Lampung, pada Minggu, terdapat tambahan 4 kasus konfirmasi baru.
Dengan tambahan itu, total kasus menjadi 11.351 kasus.
Untuk penambahan kasus se-Lampung sendiri sebanyak 8 kasus pada Minggu.
Dengan tambahan itu, total kasus menjadi 49.650 kasus.
Dari jumah tersebut, sebanyak 45.411 orang sembuh dan 3.820 meninggal dunia.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang juga Juru Bicara Penanganan Covid Lampung, dr Reihana, mengaku tak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap Covid. Ia pun tak henti-hentinya meminta masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi aturan-aturan yang telah dibuat pemerintah.
"Meski kasus Covid melandai, bukan berarti kita boleh lengah. Kita harus disiplin prokes, tidak boleh berkerumun, tidak melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Agar kita semua aman dari Covid," kata dia.
1.370 Anak Kehilangan Ortu
Di lain pihak, Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Lampung Aswarodi mengatakan, sebanyak 1.370 anak di provinsi ini telah kehilangan orangtuanya karena Covid.
Terbanyak berasal dari Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 272 anak.
Rinciannya, sebanyak 132 anak menjadi yatim atau kehilangan ayahnya, 134 jadi piatu atau kehilangan ibunya, dan 6 anak jadi yatim piatu.
Kemudian di Kabupaten Pringsewu ada 108 anak yang harus kehilangan orangtua akibat terinfeksi Covid.