Berita Lampung
UMP Lampung Cuma Naik Rp 8.000, Federasi Buruh Tegas Menolak
Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung Tri Susilo menyatakan pihaknya menolak kenaikan UMP yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemprov Lampung telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP Lampung dan upah minimum kota atau UMK Bandar Lampung tahun 2022.
Adapun, UMK Lampung naik Rp 8.000 dari Rp 2.432.001 menjadi Rp 2.440.446 per bulan.
Sedangkan, UMK Bandar Lampung naik dari Rp 2,6 juta menjadi Rp 2,7 juta per bulan.
Menanggapi kenaikan tersebut, Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung Tri Susilo menyatakan pihaknya menolak kenaikan UMP yang tidak sesuai dengan kebutuhan pekerja di Lampung.
Susilo menganalogikan, kenaikan UMP Rp 8.000 tidak akan cukup untuk menutupi kenaikan biaya operasional pekerja.
"Kita bulatkan kenaikannya Rp 10 ribu, itu saja belum cukup untuk tambahan beli bensin atau semacamnya," kata Susilo, Senin (22/11/2021).
Menurut Susilo, pihaknya sudah menyampaikan usulan kenaikan upah layak bagi pekerja buruh di Lampung.
Jika tahun lalu UMP sekitar Rp 2,6 juta per bulan, menurutnya tahun ini kenaikan semestinya bisa menyentuh angka Rp 3 juta.
"Layaknya upah di Lampung ini di atas Rp 3 juta. Tapi setidaknya bisa mendekati angka tersebut. Pada kenyataannya, justru jauh dari apa yang kami harapkan," tandas Susilo.
Atas keputusan tersebut, Susilo menilai Gubernur Lampung tidak pro terhadap kepentingan rakyat.
Susilo menyebut, gubernur takut diberhentikan jika tidak mengikuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
"Kalau tidak mengikuti aturan upah, mereka (gubernur) ini kan takut diberhentikan. Seharusnya tidak seperti itu," tutur Susilo.
Menurut Susilo, gubernur seharusnya lebih memperhatikan kepentingan masyarakat karena dipilih langsung oleh rakyat.
"Berbeda dengan dulu, dimana kepala daerah itu ditunjuk langsung dari pusat," sambungnya.
Susilo menambahkan, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan serikat buruh lainnya terkait kenaikan upah tersebut.
Tidak menutup kemungkinan gabungan serikat buruh bakal menggelar aksi demo penolakan UMP 2022.
"Kami konsolidasi dulu dengan serikat buruh lainnya. Gerakan dari mahasiswa juga ada untuk menghimpun masa yang lebih besar," imbuh dia.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )