Kasus Lakalantas di Pringsewu

Polisi Sita Dump Truck, Sopir Tabrak Lari Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara 

Petugas Unit Laka Lantas Sat Lantas Polres Pringsewu mengamankan barang bukti mobil dump truck BE 8993 UX yang dikemudian pelaku tabrak lari.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Tribun Lampung / R Didik Budiawan
Polisi Sita Dump Truck, Sopir Tabrak Lari Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara  

Celakanya di jalan menikung itu, dari arah berlawanan korban Gregorius Irfan Renaldi (20), seorang mahasiswa, warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu melintas dengan sepeda motornya.

Kecelakaan akhirnya tidak terelakkan, korban tewas seketika di tempat kejadian perkara (TKP) dengan cidera kepala berat.

Baca juga: Sopir Tersangka Tabrak Lari Mengaku Tak Melihat Korban dari Arah Berlawanan

Informasi Keluarga Korban 

Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus tabrak lari tersebut. 

Peristiwa itu menewaskan pengendara sepeda motor, Gregorius Irfan Renaldi (20), seorang mahasiswa, warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Kanit Laka Lantas Sat Lantas Polres Pringsewu Aipda Dany Waldi mengatakan, pengungkapan perkara ini berkat hasil kerja sama dengan keluarga korban.

Keluarga korban memberi informasi keberadaan pelaku tabrak lari  

Tersangka merupakan sopir dump truk BE 8993 UX, Rino Adiaksa (24), asal Dusun Sri Mulyo, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

"Pelaku diamankan keluarga korban, dan dibawa ke rumah korban, sempat diajak ke makam korban," kata Dany mewakili Kasat Lantas Iptu Ridho Grisyan Dharya, Selasa, 23 November 2021.

Keluarga korban kemudian menghubungi petugas Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu. Berdasar informasi tersebut petugas menjemput pelaku pada  Sabtu, 20 November 2021 di rumah korban.

Setelah itu, petugas mengeluarkan surat penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku Rino sejak 22 November 2021.

Dengar Benturan Keras 

Sebelumnya diberitakan, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pringsewu masih terus melakukan penyelidikan atas peristiwa tabrak lari yang akibatkan korban meninggal dunia di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pringsewu, Rabu, 29 September 2021 malam.

Gregorius Irfan Renaldi (20) warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu tewas setelah diduga tertabrak mobil di Jalinbar Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo.

Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Pringsewu Aipda Dany Waldi mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan telah melarikan diri itu.
"Masih dalam penyelidikan," ujar Dany, Kamis 30 September 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved