Pembobolan di Lampung Tengah

Pembobolan Konter dan BRI Link di Lampung Tengah, Pelaku Gasak Rp 27 Juta

Pelaku juga menggasak dompet berwarna cokelat berisi SIM C, KTP, kartu BPJS Kesehatan milik korban.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Seputih Mataram
Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka pembobolan konter dan BRI Link di Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Hery (26), warga Desa Fajar Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, diamankan karena membobol konter ponsel dan BRI Link.

Akibat pencurian tersebut, korban Triwias mengalami kerugian total hingga Rp 27 juta.

Kerugian itu berupa uang tunai hasil transaksi konter dan BRI Link sebesar Rp 25 juta.

"Uang itu (Rp 25 juta) dicuri dari dompet motif batik yang ada di laci dalam konter saya. Dompet dan isinya dibawa pelaku," kata Triwias, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Konter dan BRI Link di Lampung Tengah

Pelaku juga menggasak dompet berwarna cokelat berisi SIM C, KTP, kartu BPJS Kesehatan milik korban.

"Selain itu, handphone saya merek Oppo A15 warna hitam juga raib di dalam laci. Sehingga total kerugian saya Rp 27 juta," jelasnya.

Beraksi Bersama Keponakan

Hery beraksi bersama keponakannya, MZS (17).

Baca juga: Bocah 14 Tahun di Pringsewu Lampung Nekat Bobol Konter, Tak Punya Uang untuk Beli Ponsel

Keduanya diamankan di rumahnya, Jumat (13/11/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat beraksi, keduanya berbagi tugas.

Hery masuk ke konter dan BRI Link untuk selanjutnya menggasak uang tunai, kartu, dan dokumen penting lainnya.

"Dari keterangan saksi-saksi yang kami mintai keterangan, memang pada saat kejadian ada dua orang di dekat konter dan BRI Link korban," kata Kapolsek Iptu Yudi Kurniawan, Kamis (25/11/2021).

"Pelaku MZS ini kami amankan bersamaan dengan pelaku Hery di kediaman pelaku Hery. MZS sendiri masih tinggal dengan orangtuanya di Kecamatan Terusan Nunyai," jelasnya.

Saat ini kedua pelaku masih diamankan di Mapolsek Seputih Mataram.

Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved