Lampung Timur
UMK Lampung Timur 2022 Naik Rp 8 Ribu, Lebih Besar dari UMP Lampung
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Timur tahun 2022 akan mengalami kenaikan sebesar Rp 8 ribu.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur – Besaran upah minimum kabupaten atau UMK Lampung Timur tahun 2022 akan mengalami kenaikan sebesar Rp 8 ribu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Pemkab Lampung Timur, Lampung, Budi Yull Hartono saat dikonfirmasi, Kamis (25/11/2021).
"Besar UMK yang diajukan untuk 2022 itu Rp 2.440.634," ujar Budi Yul.
Menurutnya, usulan kenaikan tersebut berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan yang digelar kemarin, Rabu (24/11/2021)
Dikatakannya, UMK Lampung Timur tahun 2021 ini sebesar Rp 2.432.150. Untuk tahun 2022, UMK Lampung Timur mengalami kenaikan Rp 8.484.
“Kenaikannya tak terlalu signifikan. Tapi lebih besar dari UMP Lampung,” kata Budi.
Dirinya mengatakan, pemberlakuan UMK akan diterapkan setelah mendapatkan persetujuan Gubernur Lampung.
Setelah ditandatangani oleh bupati, usulan UMK akan disampaikan ke Gubernur Lampung.
“Tentunya, diberlakukannya UMK tahun 2022 itu setelah mendapatkan persetujuan dari Provinsi," terang Budi.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)