Lampung Selatan
FSBMM Lampung Menilai Kenaikan UMK dan UMP Hanya Rp 7 Ribu Tak Manusiawi
Ketua Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM)Lampung menilai UMK dan UMP yang naik Rp 7 ribu tak manusiawi.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM) Lampung nilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) yang hanya naik Rp 7 Ribu, dianggap tidak manusiawi.
Rencananya, kata dia, aliansi serikat buruh akan menggelar aksi menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dan upah minimum yang kecil.
"Buruh di Lampung itu kan upahnya rendah memang. Upah minimunya bisa dikatakan rendah," kata Ketua FSBMM Lampung Eko Sumariono kepada Tribun Lampung, Jumat (26/11/2021).
“Apalagi kenaikan UMK ini hanya Rp 7 ribu. Ya menurut kita kenaikan tersebut tidak manusiawi ya," menambahkan.
Menurut Eko, kenaikan UMK 2022 tidak sebanding dengan produktivitas buruh di Lampung. Ia melihat, produktivitas buruh di Lampung cukup baik.
Baca juga: Motif Pemuda di Bandar Lampung Tusuk Temannya Sendiri hingga Tewas, Sempat Cekcek dengan Korban
Ia mengungkapkan, pemasukan pemerintah itu banyak dari sektor usaha, satu diantaranya sektor seafood.
"Kita bisa melihat sektor seafood kan bisa dibilang menjadi penyumbang terbesar. Karena hasil ekspor seafood terbesar dari Lampung," ujarnya.
"Tetapi upah buruhnya sangat rendah. Apalagi ditambah penetapan umk yang baru sangat rendah ini sangat tidak manusiawi sekali," katanya menambahkan.
Eko menegaskan, UMK yang kecil saat ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keluarga para buruh.
"Kalau kita bicara kehidupan buruh di Lampung, kebutuhan minimal Rp 4 juta. Kalau kita bicara pengajuan rumah subsidi aja, biaya cicilan perbulannya sudah hampir Rp 1 juta.”
Baca juga: Warga Bandar Lampung Tewas Ditusuk, Kasatreskrim: Korban Alami 8 Luka Tusukan
“Belum untuk kebutuhan sekolah dan lainnya. Itu membutuhkan biaya yang cukup tinggi," kata dia.
Eko menilai dengan UMK Lampung Rp 2,4 juta tidaklah cukup.
Meski pemerintah berdalih UMK untuk kariyawan yang baru 1 tahun bekerja, tapi pada kenyataannya diterapkan pada semua pekerja pada seluruh masa kerja.
Baik yang masih sendiri (belum menikah), maupun yang sudah menikah.
"Pada kenyataanya yang terjadi di Indonesia terutama di Lampung seperti itu," ungkapnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)