Bandar Lampung

Terlilit Utang, Mahasiswa di Bandar Lampung Nekat Jambret, Pelaku Incar Dompet Berisi HP

Adapun modus operandi yang dilakukan Ibnu dengan cara menjambret dompet berisi ponsel milik seorang mahasiswi saat sedang berboncengan sepeda motor.

Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Terlilit utang, mahasiswa di Bandar Lampung nekat jambret. 

Sementara Wahyu merupakan penadah atau orang yang ikut terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Pertama kami mengamankan tersangka Wahyu, dari keterangan tersangka ini akhirnya diketahui keberadaan tersangka Ibnu," kata Hamid.

Terancam 9 Tahun Penjara

Wadirkrimum AKBP Hamid Andri Soemantri menyebut, kedua tersangka Wahyu dan Ibnu diamankan di kontrakannya di wilayah Bandar Lampung.

"Tersangka Ibnu merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bandar Lampung, sedangkan temannya Wahyu ini merupakan tuna karya asal Kota Bekasi," kata Hamid, Kamis (25/11/2021).

Atas perbuatannya, aparat kepolisian bakal menjerat kedua tersangka dengan pasal berbeda.

Adapun pasal yang dipersangkakan untuk tersangka Ibnu yaitu pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.

Tersangka Wahyu dijerat pasal 365 KUHPidana jo 55 KUHPidana jo 56 KUHPidana atau 480 KUHPidana.

"Untuk tersangka Wahyu hukuman maksimalnya empat tahun penjara," kata Hamid.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved