Lampung Selatan

UMK Lampung Selatan 2022 Naik Rp 7.621, Usulan Besaran UMK Rp 2,6 Juta

Dewan Pengupahan mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) Lampung Selatan pada tahun 2022 sebesar Rp 2.659.506,75.

Editor: Reny Fitriani
Tribunnews.com/Wahid Nurdin
Ilustrasi - UMK Lampung Selatan 2022 naik Rp 7.621 ribu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Dewan Pengupahan mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) Lampung Selatan pada tahun 2022 sebesar Rp 2.659.506,75.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Lampung Selatan (Lamsel) Subagio mengatakan, pihaknya sudah mengadakan rapat untuk membahas terkait besaran UMK Lampung Selatan tahun 2022.

"Tadi kita sudah mengadakan rapat untuk penentuan UMK Lampung Selatan tahun 2022. Secara garis besar UMK kita tetapkan sebesar Rp 2.659.506,75," kata Subagio, Kamis (25/11/2021).

Subagio mengatakan, UMK Lampung Selatan tahun 2022 naik 0,29 persen.

"Usulan UMK Lampung Selatan tahun 2022 sebesar Rp 2.659.506,75, sedangkan UMK tahun ini berada di angka Rp 2.651.885,01," ungkapnya.

Subagio mengatakan, pengusulan kenaikan UMK di Lampung Selatan tersebut sudah merujuk pada ketentuan dan UU yang berlaku.

Sementara itu, UMK Lampung Timur tahun 2022 mengalami kenaikan Rp 8.484. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja, Budi Yull Hartono saat dikonfirmasi, Kamis.

"Besar UMK yang diajukan untuk tahun 2022 itu Rp 2.440.634," ujar Budi Yull.

Menurutnya, hal tersebut berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan yang digelar Rabu (24/11/2021) lalu.

Diketahui UMK Lampung Timur tahun 2021 ini sebesar Rp 2.432.150.

Baca juga: Disdik Lampung Selatan Targetkan Seluruh Sekolah Pembelajaran Tatap Muka Mulai Januari 2022

Budi Yull mengatakan, pemberlakuan UMK tersebut akan diterapkan setelah mendapat persetujuan gubernur.

UMP Lampung Naik Rp 8 Ribu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486,18.

Upah ini hanya naik Rp 8.484,61 atau 0,35 persen dari UMP Lampung tahun 2021 yang sebesar Rp 2.432.001,57.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Lampung Agus Nompitu saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (22/11) mengatakan, angka UMP itu sesuai formula yang telah ditetapkan melalui Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung pada 15 November 2021.

"UMP ini juga telah di-SK-kan. SK Gubernur Lampung Nomor G/634/V.08/HK/2021 tanggal 19 November 2021 tentang UMP 2022," jelasnya, Senin (22/11/2021).

Agus juga mengatakan jika penetapan angka UMP itu berdasarkan formula yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan mengacu UU 11 Tahun 2020 UU Cipta Kerja dan PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menaker No. B-M/383/HI.01.00//XI/2021 tentang penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum tahun 2022.

Menurut Agus, pertimbangan penetapan UMP ini juga melihat kondisi makro ekonomi daerah dan nasional, serta memperhatikan ketenagakerjaan di daerah dan secara nasional. UMP akan diberlakukan 1 Januari 2022.

Ia meminta setiap pemda di Lampung dapat memperhatikan UMP ini dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). "UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP dan perusahaan harus mengikuti formula yang telah ditentukan peraturan," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, nilai UMK kabupaten/kota itu maksimal sudah diterima Disnaker Lampung pada 30 November 2021.

Ada 11 kabupaten/kota yang akan menentukan sendiri UMK-nya. Sementara 4 daerah yakni Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, dan Pesisir Barat belum memiliki Dewan pengupahan sehingga UMK-nya mengikuti UMP.

Agus pun menegaskan jika pengusaha harus mematuhi soal upah ini.

"Jadi kalau ada perusahaan yang tidak menaati UMP ini akan ada sanksinya sesuai tingkat pelanggaran norma pengupahan," kata Agus.

Adapun sanksinya sesuai Pasal 88 angka 63 UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal ini menyebutkan, barang siapa melanggar ketentuan misalnya membayar upah lebih rendah dari upah minimum maka dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Tindak pidana tersebut termasuk ke dalam tindak pidana kejahatan sehingga pegawai/buruh dapat melaporkan ke polisi dan menempuh upaya hukum pidana terhadap pengusaha.

Namun penetapan UMP ini dikecualikan untuk usaha mikro kecil. Untuk usaha mikro kecil, penetapan upahnya berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dan tenaga kerjanya.

FSBKU Menolak

Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung Tri Susilo menyatakan pihaknya menolak kenaikan yang tidak sesuai dengan kebutuhan pekerja di Lampung.

Susilo menganalogikan, kenaikan UMP Rp 8.000 tidak akan cukup untuk menambah biaya operasional pekerja.

"Kita bulatkan kenaikannya Rp 10 ribu, itu saja belum cukup untuk tambahan beli bensin atau semacamnya," kata Susilo, Senin.

Menurut Susilo, pihaknya sudah menyampaikan usulan kenaikan upah layak bagi pekerja buruh di Lampung.

Jika tahun lalu UMP sekitar Rp 2,6 juta per bulan, maka tahun ini kenaikan bisa menyentuh minimal di angka Rp 3 juta.

"Layaknya upah di Lampung ini di atas Rp 3 juta. Tapi setidaknya bisa mendekati angka tersebut, pada kenyataannya justru naik jauh dari apa yang kami harapkan," kata Susilo.

Susilo menambahkan, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan serikat buruh lainnya terkait kenaikan upah tersebut.

Tidak menutup kemungkinan gabungan serikat buruh bakal menggelar aksi demo penolakan UMP 2022.

(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi /Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved