Pringsewu

UMP Lampung 2022 Naik Rp 8 Ribu, DPRD Pringsewu Prihatin Kenaikan Upah Kecil

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pringsewu prihatin dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung yang mengalami kenaikan hanya Rp 8.484,61

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / R Didik Budawan C
Anggota Komisi IV DPRD Pringsewu Suryo Cahyono. UMP Lampung 2022 Naik Rp 8 Ribu, DPRD Pringsewu Prihatin Kenaikan Upah Kecil. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Pringsewu prihatin dengan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung yang mengalami kenaikan hanya Rp 8.484,61.

Kenaikan itu dinilai rendah, sehingga tidak menimbulkan dampak perubahan kesejahteraan bagi pekerja.

"Prihatin dengan kenaikan UMP yang hanya Rp 8 ribu," ujar Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu Suryo Cahyono, Jumat, 26 November 2021.

Dia mengungkapkan, keprihatinannya karena kenaikan itu hanya Rp 8 ribu. Sementara saat ini kebutuhan hidup masyarakat pekerja terus meningkat.

Suryo berharap supaya kaitan UMP ini dievaluasi kembali.

Diketahui Pemprov Lampung telah menetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486,18. 

Upah tersebut hanya naik 0,35 persen dari sebelumnya, 2021 yang sebesar Rp 2.432.001,57.

Menurut Kadisnaker Lampung Agus Nompitu, angka UMP itu sudah sesuai formula yang telah ditetapkan melalui Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung 15 November 2021.

UMP ini telah ditetapkan dalam SK Gubernur Lampung Nomor : G/634/V.08/HK/2021 tanggal 19 November 2021 tentang UMP 2022.

Agus juga mengatakan, penetapan angka UMP berdasar formula yang ditetapkan Kementrian Ketenagakerjaan, mengacu UU 11 Tahun 2020, UU Cipta Kerja, dan PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Manaker No.B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum tahun 2022.

Lantaran Kabupaten Pringsewu tidak mempunyai Dewan Pengupahan sehingga UMK Pringsewu mengacu pada UMP tersebut.

( Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan Cahyono )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved