Bandar Lampung
Bermodal Kunci Duplikat, Warga Bandar Lampung Curi Motor di Area Parkir Rumah Sakit Bumi Waras
Bermodal kunci duplikat, Fatra Caesar (30) warga Tanjung Raya Permai, Tanjung Senang, Bandar Lampung nekat melakukan pencurian sepeda motor.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
Pelaku juga mengganti kunci kontak, stiker body dan jok motor. Bahkan plat nomor yang melekat di motor tersebut ikut dilepas pelaku.
Namun, pelaku tak dapat mengelak setelah aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
"Setelah kami lakukan pengecekan mulai dari rangka mesin dan surat-surat, sehingga dapat kami pastikan sepeda motor tersebut merupakan kendaraan milik korban," kata Robi.
Atas perbuatannya, aparat kepolisian bakal menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. Tersangka bakal dikenakan ancaman hukuman selama 7 tahun kurungan penjara.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Telukbetung Utara, guna menjalani pemeriksaan lanjutan," ujar Robi.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)