Libur Nataru di Lampung

Jelang Libur Nataru, Bupati Lampung Barat Tegaskan Tidak Ada Cuti bagi ASN

Menjelang libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah baik pusat maupun daerah mengeluarkan sejumlah kebijakan demi mengantisipasi

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Nanda
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Menjelang libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah baik pusat maupun daerah mengeluarkan sejumlah kebijakan demi mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Hal serupa juga dilakukan oleh Pemkab Lampung Barat.

"Kita tidak boleh terlena dengan situasi Covid-19 yang mulai melandai ini," ujar Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Minggu (28/11/2021).

"Apa lagi sebentar lagi di akhir Desember 2021 ini bertepatan dengan liburan akhir tahun," sambungnya.

Baca juga: PPKM Level 3 saat Nataru, Pusat Kota dan Tempat Keramaian di Bandar Lampung akan Disekat

Kendati demikian, Parosil menegaskan, iya selaku kepala daerah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Barat untuk mengambil cuti saat libur Nataru.

"Termasuk juga akhir tahun 2021 ini dan awal tahun 2022, tidak ada yang namanya cuti," tegasnya.

"Jadi, seorang kepala daerah tidak boleh mengeluarkan izin cuti bagi ASN," tambah dia.

Kebijakan itu ia ambil merujuk pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Tujuannya supaya tidak ada lagi yang namanya orang melakukan liburan. Ini upaya pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19," jelas Parosil.

"Di mana anak-anak mungkin liburan, keluarga juga mungkin liburan," imbuhnya.

Ia menambahkan, di dalam inmendagri nomor 62 tahun 2021 itu pula, diatur mengenai waktu pembagian rapor semester 1 murid SD, SMP, hingga SMA sederajat.

"Bahwa pembagian rapor tidak diperbolehkan di Bulan Desember 2021 ini, tetapi harus dilakukan di pekan kedua Januari 2022," terang Parosil.

Sebagai informasi, selain kedua hal di atas, Inmendagri tersebut juga menginstruksikan kepala daerah melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada acara pernikahan dan sejenisnya.

Lalu, meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Selanjutnya, menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved