Bandar Lampung

Syarat Naik Kereta Api, Wajib Antigen dan Vaksinasi Covid-19

Di antaranya dengan menyertakan bukti bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan rapid test antigen dan swab PCR.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Ilustrasi. PT KAI mewajibkan penumpang menyertakan bukti bebas Covid-19 dengan membawa surat keterangan rapid test antigen dan swab PCR. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PT KAI telah mengatur syarat perjalanan dengan menggunakan kereta api.

Di antaranya dengan menyertakan bukti bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan rapid test antigen dan swab PCR.

Penggunaan masa aktif keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk pelaku perjalanan kereta api memiliki masa berlaku 3x24 jam terhitung dari jam keberangkatan.

"Sementara rapid test antigen hanya berlaku selama 1x24 jam," kata Manajer Humas PT KAI Divre 4 Tanjungkarang Jaka Jakarsih, Minggu (28/11/2021).

Baca juga: Masa Aktif RT-PCR untuk Perjalanan Kereta Api Kini Berlaku 3x24 Jam

Masa berlaku keterangan bebas Covid-19 tersebut sesuai dengan aturan yang termuat dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 27 Oktober 2021.

Lebih lanjut, ia menekankan pelaku perjalanan kereta api jarak jauh juga harus membuktikan telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 dengan minimal suntikan dosis pertama.

"Untuk anak di bawah usia 12 tahun tidak perlu menunjukkan bukti vaksin," kata dia.

Lalu untuk calon penumpang dengan dengan koondisi kesehatan khusus yang berakibat tidak bisa menerima vaksinasi, maka diminta untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved