Bandar Lampung
Disparekraf Lampung Wajibkan Tim Pengawas Prokes Ada di Tempat Wisata Jelang Nataru
Disparekraf Lampung menegaskan prokes adalah harga mati bagi siapapun dan di mana pun. Pihaknya mewajibkan ada tim pengawas prokes di tempat wisata.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Disparekraf Lampung menegaskan protokol kesehatan (prokes) adalah harga mati bagi siapapun dan di mana pun.
Untuk itu Disparekraf Lampung menunggu kebijakan PPKM level 3 liburan Nataru.
"Dan saat nanti Nataru kita masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, " kata Kadisparekraf Lampung Edarwan kepada Tribun Lampung, Rabu (1/12/2021).
Pihaknya juga masih menunggu aturan teknis penerapan level 3 jelang Nataru.
"Nantinya akan ada level 3 dan akan ada ketentuannya," kata Edarwan.
Baca juga: Antisipasi Penanganan Bencana di Tengah Pandemi Covid-19 Harus Perhatikan Prokes
Kendati demikian, kata Edarwan, sebelum Nataru warga harus menerapkan prokes.
"Sudah jelas ada ketentuannya dan kalau melanggar akan terkena hukuman dan itu sudah dijelaskan," tegasnya.
Lanjutnya, pemerintah mulai dari TNI Polri juga sudah cukup intensif untuk memonitoring.
Akan tetapi diwajibkan ada tim sendiri di tempat wisata itu untuk mengawasi prokes.
"Jadi paling tidak ada pemberitahuan bahwa harus menggunakan masker," tuturnya.
Baca juga: Jumat Peduli, Kodim 0410/KBL Bagikan Nasi Kotak dan Terapkan Prokes di Masjid Al-Muhajirin
"Alhamdulillah dominasi wisata kit kan bersifat eko tourism dengan tempatnya yang luas relatif lebih mudah dengan kapasitas 50-70 persen untuk berkumpul, " tandas Edarwan. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )