Bandar Lampung
Disdikbud Lampung Larang Sekolah Liburkan Siswanya saat Nataru
Disdikbud Lampung larang sekolah bagikan rapor dan libur jelang Nataru (Natal dan Tahun Baru). Hal ini sesuai dengan Ingub Nomor 24 tahun 2021.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung larang sekolah bagikan rapor dan libur jelang Nataru (Natal dan Tahun Baru).
Kadisdikbud Lampung Sulpakar meminta pihak sekolah untuk menunda pembagian rapor dan meliburkan siswa saat Nataru.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 24 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan tahun baru 2022 di Provinsi Lampung.
Dan merujuk poin huruf H agar tidak meliburkan secara khusus pada natal dan tahun baru.
"Memang kalender akademik sudah selesai dan pembagian rapor diminta untuk mundur pada Januari mendatang, " kata Sulpakar, Kamis (2/12/2021)
Baca juga: Buntut Penangkapan Teroris, Disdikbud Lampung Imbau Guru Untuk Berhati-hati Terhadap Suatu Paham
Sulpakar mengatakan apabila para siswa diliburkan dalam suasana Nataru maka akan berpotensi akan melakukan semacam liburan.
"Apabila ada kerumunan dan tidak mentaati prokes maka kita yang sudah ada level 1 dan level 2 akan kembali ke level 3 ataupun 4," tegas Sulpakar.
Maka dari itu, kata Sulpakar, pihaknya akan menekan pandemi ini semakin baik dan tidak ada di tengah masyarakat.
Lanjutnya, Disdikbud akan melakukan rapat secepatnya secara menyeluruh dengan Kepsek kabupaten dan kota untuk instruktursikan jangan ada siswa yang berlibur.
"Kita akan mensiasati untuk mengisi kekosongan setelah alur akademis ini selesai. Kami berencana akan kita isi kekosongan itu dengan olahraga dengan prokes yang ketat, " kata Sulpakar.
Baca juga: Disdikbud Lampung Peringati Maulid Nabi untuk Pembentukan Karakter Islami
"Apakah kita masuk di dalam semester selanjutnya dan kita isi agar anak tetap bisa belajar selama Nataru, " kata Sulpakar
Ketua MKKS SMA se Lampung Hendra Putra mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima informasi baik secara lisan dan tertulis dengan kebijakan Inmendagri dan ingub tersebut.
"Jadi tidak dibolehkannya siswa dan guru penghujung libur Natal dan tahun baru," kata Hendra yang juga merupakan Kepala SMAN 2 Bandar Lampung ini.
Secara normal pihaknya sudah melaksanakan program, karena sekolah dari 29 November hingga 6 Desember ada penilaian akhir semester dan guru mengentry nilai.
Lalu pada 17 Desember mendatang sesuai jadwalnya akan dibagikan rapor, namun kata Hendra, akan ditunda 2 Januari 2022.
"Semua itu diserahkan kepada sekolah masing-masing dan untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi liburan," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )