Bandar Lampung

Bagi Rapor Siswa Mundur Januari, Disdikbud Lampung Instruksikan Tidak Ada Libur

Pemprov Lampung melalui Disdikbud menginstruksikan seluruh SMA menunda pembagian rapor semester pertama pada Desember ini.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi - Kadisdikbud Lampung Sulpakar. Bagi rapor siswa mundur Januari, Disdikbud Lampung instruksikan tidak ada libur. 

“Sesuai jadwal, seharusnya 17 Desember pembagian rapor. Tapi akan mundur sampai 2 Januari 2022,” katanya, Kamis.

Kabupaten/Kota

Di tingkat kabupaten/kota, sejumlah pemerintah daerah membenarkan mundurnya jadwal pembagian rapor siswa.

“Benar. Ada surat dari Sekjen Kemendikbud Ristek,” kata Kepala Disdikbud Kabupaten Lampung Utara Mat Soleh, Kamis.

Dalam surat tersebut, jelas Mat Soleh, pemerintah menginginkan pengurangan mobilitas untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 menjelang Nataru.

“Kami mengimbau kepala satuan pendidikan melaksanakan pembagian rapor semester pertama bagi PAUD (pendidikan anak usia dini), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada Januari 2022,” ujar Mat Soleh.

“Selain itu, tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022,” imbuhnya.

Mat Soleh menerangkan, pihak sekolah bisa mengisi kekosongan waktu sebelum bagi rapor dengan kegiatan edukatif untuk peserta didik.

“(Bisa dengan) olahraga ataupun kegiatan lainnya. Kami tetap akan memantau pelaksanaan surat ini di sekolah-sekolah di Lampung Utara,” ujarnya.

Di Kabupaten Lampung Selatan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika setempat M Sefri Masdian menerangkan bupati telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada Masa Pandemi Covid-19 PPKM Level 1, tertanggal 1 Desember. Dalam edaran ini, terdapat poin soal perpanjangan uji coba PTMT masa transisi mulai 1 Desember hingga 2 Januari 2022.

"Ada penekanan khusus.dalam poin 5 surat edaran bupati, pihak sekolah melakukan pembagian rapor semester satu pada Januari 2022," katanya, Kamis. "Serta, meniadakan (kegiatan) seni, budaya, dan olahraga di lingkungan sekolah mulai 24 Desember sampai 2 Januari," imbuhnya.

Selain itu, pihak sekolah tidak boleh meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru. "Pihak sekolah juga melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di lingkungan sekolah agar tetap menjaga jarak," ujarnya.

Sama halnya di Kabupaten Pringsewu, Kepala Disdikbud setempat Hipni menyatakan siswa tetap sekolah pada momen libur Natar, dengan protokol kesehatan.

"Khawatirlah (jika libur). Mumpung (kasus) Covid-19 saat ini sedang reda," katanya, Kamis.

Sementara di Kabupaten Lampung Barat, Disdikbud setempat segera menyampaikan surat edaran terkait jadwal bagi rapor ke PAUD, SD, dan SMP pada Senin (6/12).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved