Lampung Barat
Polemik Pemilihan Calon Direksi PDAM Limau Kunci Lampung Barat, Ketua Tim Seleksi Buka Suara
Pemilihan calon anggota direksi dan dewan pengawas menjadi polemik di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci Lampung Barat.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Pemilihan calon anggota direksi dan dewan pengawas menjadi polemik di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci Lampung Barat.
Lantaran, pihak PDAM Limau Kunci merasa, tidak ada ketransparansian dari tim seleksi mengenai pemilihan calon anggota direksi dan dewan pengawas tersebut.
Atas dasar itu, Ketua Tim Seleksi Anggota Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Limau Kunci Lampung Barat Ismet Inoni memberikan tanggapannya.
"Terkait dengan seleksi calon direksi dan dewan pengawas PDAM Limau Kunci Lampung Barat kita sudah lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Ismet, Jumat (3/12/2021).
Dalam hal itu, pihaknya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
"Jadi payung hukumnya itu," kata Ismet.
Ia mengklaim, pihaknya telah melakukan tahapan demi tahapan sesuai dengan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Jadi, kita sudah melakukan tahapan mulai dari pengumuman, pendaftaran, kemudian tahapan seleksi administrasi yang dilakukan oleh tim seleksi, kemudian dilanjutkan dengan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang dilakukan oleh tim dari eksternal yaitu dari Unila yang bekerja sama dengan tim seleksi," jelasnya.
"Kemudian, hasilnya sudah dikeluarkan dari calon direksi 3 orang dan dari dewan pengawas juga 3 orang. Tahapan terakhir, yaitu wawancara dengan kepala daerah," sambung Ismet.
Dari 3 orang itu, Ismet menerangkan, kepala daerah nantinya akan menetapkan 1 orang yang akan diangkat menjadi direksi maupun dewan pengawas.
Baca juga: Disdikbud Lampung Barat Akan Keluarkan SE Tindaklanjuti Surat Sekjen Kemendikbudristek
"Kita sudah lakukan setransparan mungkin sesuai dengan aturan yang ada," kata dia.
Persyaratan-persyaratannya pun, diakuinya, mengacu pada PP nomor 54 tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018.
"Kita juga mengacu kepada peraturan daerah (perda)," ungkap Ismet.
Dari berbagai alasan yang ia paparkan, Ismet merasa, jika pihaknya sudah cukup transparan.
"Kita umumkan di media, di media sosial juga. Karena, seleksi tersebut, terutama seleksi direksi ini dilakukan secara terbuka," kata dia.
"Makanya diumumkan, jadi siapapun boleh mendaftar," tambahnya.
Sehingga, lanjut dia, berdasarkan kedua peraturan tersebut para calon tidak ada yang diprioritaskan ataupun diutamakan.
Nantinya, dia meneruskan, dikatakan kompeten layak atau tidak, seorang calon akan mengikuti tahapan-tahapan seleksi mulai dari administrasi sampai UKK.
"Dari UKK tersebutlah sebenarnya akan kelihatan," terang Ismet.
"Mudah-mudahan hasilnya tidak lama lagi akan diumumkan," sambungnya.
Terkait pihak PDAM Limau Kunci yang telah menyurati DPRD Lampung Barat, Ismet menerangkan, pihaknya akan menunggu undangan dari DPRD Lampung Barat dan akan memberikan penjelasannya.
Lalu, Ismet menekankan poin mengenai persyaratan yang berbunyi seorang calon direksi atau dewan pengawas tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, atau calon wakil kepala daerah, dan atau calon anggota legislatif calon direksi atau dewan pengawas.
Pasalnya, pihak PDAM Limau Kunci menduga, adanya satu di antara calon direksi yang masih terlibat dalam kepengurusan partai politik.
Atas dugaan tersebut Ismet menegaskan, tidak sedang menjadi pengurus partai politik maksudnya ialah, calon tersebut masuk dalam struktur partai politik.
"Artinya, bisa saja sebelumnya dia menjadi pengurus tetapi dia telah mengundurkan diri atau diberhentikan," ungkapnya.
"Kan itu sah," imbuh dia.
Mengenai pihak PDAM Limau Kunci yang mempertanyakan diabaikannya Permendagri nomor 2 Tahun 2007 oleh tim seleksi dalam melakukan seleksi calon anggota direksi dan dewan pengawas, Ismet memberikan penjelasannya.
"PDAM saat ini kan statusnya sudah menjadi BUMD, maka yang mengaturnya adalah PP nomor 54 tahun 2017," terangnya.
"Sementara, yang mengatur khusus mengenai pencalonan dan perekrutan direksi dan dewan pengawas itu ialah Permendagri Nomor 37 tahun 2018," lanjut dia.
Hasil konsultasi pihaknya dengan Unila, menyimpulkan, dalam seleksi calon anggota direksi dan dewan pengawas PDAM Limau Kunci, pihaknya mengacu pada PP nomor 54 tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018.
Karena, Ismet menerangkan, kalau mengacu kepada Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 dalam seleksi tersebut sudah tidak relevan lagi.
"Contohnya, direksi diangkat oleh kepala daerah," kata dia.
"Lalu batas usia kalau tidak salah 60 tahun. Tidak cocok lagi itu," imbuhnya.
Jadi, Ismet menilai, dari mekanismenya sendiri saat ini Permendagri nomor 2 tahun 2007 sudah bertentangan dengan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang BUMD.
"Di situ jelas status badan hukum PDAM kita sekarang sudah menjadi BUMD," ujarnya.
"Sekarang sudah tidak relevan lagi kalau menggunakan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007," sambung dia.
Dia juga mengatakan, keterlibatan Tim Seleksi hanya sebatas mengurus administrasi.
"Kalau untuk UKK, tim seleksi tidak terlibat di tahapan itu. Itu tim dari Unila," kata Ismet.
"Mulai dari aspek manajerial, teknis, integritas, loyalitas, dan lain sebagainya diukurlah di dalam UKK itu," terusnya.
Dalam proses penyeleksian tersebut, Ismet mengaku, DPRD Lampung Barat memang tidak dilibatkan.
Pihaknya pun sudah berkonsultasi kepada bagian hukum dan bagian hukum mengarahkan tim seleksi agar mengacu kepada Perda.
"Kita memang tidak melibatkan DPRD Lampung Barat, karena di dalam aturannya tidak ada keterlibatan mereka," terangnya.
"Jadi memang tidak ada regulasinya," tambah Ismet.
Pernyataan tersebut dikeluarkan Ismet menanggapi beredarnya kabar yang menyebutkan, jika pihak PDAM Limau Kunci telah melayangkan surat kepada pihak DPRD Lampung Barat perihal polemik pemilihan calon anggota direksi dan dewan pengawas PDAM Limau Kunci.
(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)