Lampung Barat
89 Pekon di Lampung Barat Usulkan Pencairan ADD Tahap III
89 pekon di Lampung Barat mengusulkan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Lampung Barat.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - 89 pekon di Lampung Barat mengusulkan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Lampung Barat.
Informasi tersebut berdasarkan penuturan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Pekon DPMP Lampung Barat Ruspel Gustom.
Ruspel mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti pengajuan pencairan ADD tahap III tersebut untuk direkomendasikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Barat.
"Nantinya, akan diteruskan oleh BPKAD Lampung Barat kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ujar Ruspel mewakili Kepala DPMP Lampung Barat Noviardi Kuswan, Senin (6/12/2021).
"Supaya ditransfer ke tiap-tiap pekon yang mengajukan itu," sambungnya.
Ruspel menjelaskan, aslinya, tahapan pencairan ADD memiliki tiga tahapan.
Namun, hal itu tidak berlaku bagi pekon dengan kategori mandiri.
"Di Lampung Barat sendiri, dari 131 pekon, ada 10 pekon yang kategorinya mandiri," terang Ruspel.
"Pekon yang kategorinya mandiri hanya memiliki dua tahapan," terusnya.
Sementara sisanya, lanjut Ruspel, memiliki jatah pencairan ADD tahap III.
"Termasuk 89 pekon ini," ungkapnya.
Baca juga: Polemik Pemilihan Direksi dan Dewan Pengawas PDAM, DPRD Lampung Barat Buka Suara
Ia memberikan imbauannya kepada pekon yang belum melakukan pengajuan pencairan ADD tahap III itu.
"Tolong segera mengajukan dan melengkapi persyaratan administrasinya," imbau Ruspel.
Lebih lanjut, ia memberitahukan, kalau pihaknya juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada sejumlah pekon yang belum mengusulkan pencairan ADD tahap III itu.
"Soalnya, saat ini sudah mendekati penghujung tahun 2021," ujar dia.
Ruspel meneruskan, pemerintah pusat pun telah menentukan deadline pencairan ADD tahap III tersebut.
"Kementrian menginformasikan, deadline pada 20 Desember 2021 tepat pukul 17.00 waktu setempat," ungkap dia.
"Jika lewat dari itu, dengan segala konsekuensi, ADD tetap berada kas negara," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)