Lampung Barat
Polemik Pemilihan Direksi dan Dewan Pengawas PDAM, DPRD Lampung Barat Buka Suara
PDAM Limau Kunci merasa tidak adanya transparansi serta terjadinya sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan tim seleksi.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Pemilihan direksi dan dewan pengawas menjadi polemik di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci, Lampung Barat.
Tim seleksi diduga tidak transparan.
Mewakili lima fraksi, kini giliran anggota DPRD Lampung Barat Heri Gunawan buka suara terkait polemik tersebut.
"Yang jadi masalah bukanlah calon direksi tersebut dari internal ataupun eksternal PDAM Limau Kunci. Tetapi kami mempermasalahkan soal sumber daya manusianya, apakah sesuai dengan kriteria-kriteria yang ada atau tidak," kata Heri, Minggu (5/12/2021).
Baca juga: Pasokan Minim, PDAM Pringsewu Lampung Mulai Distribusikan Air ke Pelanggan
Ia mengungkapkan, dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 pasal 46 diatur mengenai persyaratan yang harus dipenuhi calon direksi suatu badan usaha milik daerah (BUMD) sebelum diangkat menjadi direksi.
"Pada poin b berbunyi, memiliki keahlian, integritas, pengalaman, dan lain-lain," jelas Heri.
"Poin g berbunyi pengalaman kerja 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim," sambungnya.
Hari menerangkan, yang dipersoalkan oleh pihaknya ialah pada poin b tersebut.
"Yang kita persoalkan saat ini pada poin b itu maksudnya seperti apa," katanya.
Baca juga: Debit Air Minim, Pelanggan PDAM Pringsewu Lampung Minta Air ke Tetangga
Kalau pada peraturan tersebut menjadi perdebatan, Heri meminta agar dikembalikan kepada Peraturan Menteri (Permen) PUPR 15/PRT/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum pasal 7 ayat 1.
"Pada poin a berbunyi, Sertifikat Kompetensi Kerja harus dimiliki oleh Direksi atau pimpinan BUMN atau BUMD, dan Badan Usaha Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri kecuali Badan Usaha Milik Desa," ujar dia.
"Artinya, yang menempati posisi direksi itu harus memiliki sertifikat kompetensi," sambungnya.
Hari menambahkan, Sertifikat Kompetensi Kerja itu juga diatur pada ayat duanya.
"Bunyinya, sertifikasi itu dikeluarkan atau diterbitkan oleh lembaga sertifikasi bidang air minum yang telah mendapatkan lisensi," sebutnya.
Selanjutnya, Heri berbicara mengenai Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.