Lampung Barat

Polemik Pemilihan Direksi dan Dewan Pengawas PDAM, DPRD Lampung Barat Buka Suara

PDAM Limau Kunci merasa tidak adanya transparansi serta terjadinya sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan tim seleksi.

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani
Anggota DPRD Lampung Barat Heri Gunawan di kantornya. 

"Sementara, kalau kita berbicara masalah Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum bab 2 bagian kedua paragraf 1 pasal 4 ayat satu poin b yang mengatakan calon direksi mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik," jelasnya.

Hal itu menurutnya, serupa dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Perda Nomor 5 Tahun 2021.

"Yang jadi persoalan, itu yang diluluskan punya gak persyaratan-persyaratan seperti ini?" tanya Heri.

Hal kedua yang disoroti adalah ketika membicarakan masalah perekrutan itu, seharusnya diumumkan di media massa dari awal tahapan-tahapan seleksi sebagaimana yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 pasal 56 ayat 1, 2, dan 3.

"Di ayat 3 itu seharusnya diumumkan dari awal perekrutan hingga hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)," ungkap Heri.

"Sepertinya proses tersebut dilewati sehingga masyarakat bertanya-tanya," imbuhnya.

Sehingga, dari kejanggalan-kejanggalan tersebut, memaksa pihaknya menyurati pimpinan DPRD Lampung Barat.

"Makanya beberapa waktu yang lalu, fraksi menyurati pimpinan DPRD Lampung Barat untuk melakukan jajak pendapat dengan tim seleksi mengenai perekrutan ini supaya tidak berlarut-larut dan semakin keruh," terangnya.

Heri mengatakan, seluruh pemaparannya tersebut merupakan pandangan dari 5 fraksi.

Ia mengaku, hanya sebagai perwakilan dari kelima fraksi DPRD Lampung Barat, yakni Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, dan PPP-Nasdem.

"Artinya, kami tidak mempermasalahkan calon direksi berasal dari internal ataupun eksternal PDAM Limau Kunci," ujar dia.

"Kalau memang dari eksternal memenuhi segala persyaratan tersebut, ya tidak masalah," tambah Heri.

Heri mengungkapkan, pihaknya mempermasalahkan kedua hal tersebut lantaran hal itu bersangkutan dengan kemajuan PDAM Limau Kunci ke depan.

"Akan tetapi, kalau calon direksi tersebut tidak memenuhi persyaratan bahkan mendapat penolakan dari internal PDAM sendiri, yang dikhawatirkan apa yang telah dicapai oleh PDAM Limau Kunci saat ini justru akan terjadi penurunan di kemudian hari," jelasnya.

"Jadi, kami disini lebih tepatnya mempertanyakan bagaimana sistem penyeleksiannya," sambung dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved