Lampung Barat
Polemik Pemilihan Direksi dan Dewan Pengawas PDAM, DPRD Lampung Barat Buka Suara
PDAM Limau Kunci merasa tidak adanya transparansi serta terjadinya sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan tim seleksi.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Daniel Tri Hardanto
Pihaknya mempertanyakan apakah sistem seleksi tersebut sudah memenuhi persyaratan seperti yang tercantum di dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Perda Nomor 5 Tahun 2021.
"Kami masih berharap pimpinan DPRD Lampung Barat memanggil Tim Seleksi untuk melakukan jajak pendapat," ungkapnya.
"Di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2021 pihak DPRD Lampung Barat memiliki wewenang untuk melakukan pemanggilan kepada Tim Seleksi itu," imbuh Heri.
Namun, ia menyayangkan, untuk penyeleksian perekrutan calon direksi yang terjadi di PDAM Limau Kunci itu sendiri poin tersebut dihilangkan.
"Sedangkan di BUMD Pesagi poin tersebut tidak dihilangkan," ujar Heri.
Selain itu, Heri menekankan, DPRD Lampung Barat yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk melakukan pengawasan, tentunya berhak untuk melakukan pemanggilan tersebut.
"Apalagi adanya keriuhan-keriuhan semacam ini, ya memang harus dicari jalan keluarnya agar bisa diselesaikan," katanya.
Heri menegaskan, tentunya pihak tim seleksi tidak perlu takut dengan pemanggilan ini.
"Kenapa harus takut kalau memang proses penyeleksian tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
"Kecuali, kalau ada beberapa tahapan yang memang tidak dilalui," tegas dia.
Heri mengatakan, pihaknya menilai, dalam proses penyeleksian anggota direksi PDAM Limau Kunci tidak bersifat transparan atau terbuka.
"Hal itu terbukti dari tidak adanya pemberitaan terkait proses penyeleksian tersebut di media," ungkapnya.
"Jika nanti ditemukan salah satu calon yang tidak memenuhi persyaratan, tentu ini tidak bisa dipaksakan," lanjut dia.
Segala persyaratan-persyaratan yang tercantum di peraturan-peraturan yang telah disebutkan itu, terus Heri, harus dipenuhi oleh calon direksi ataupun dewan pengawas PDAM Limau Kunci.
Sebelum, Ketua Tim Seleksi Ismet Inoni mengklaim, Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 sudah tidak relevan lagi digunakan dalam proses penyeleksian calon direksi dan dewan pengawas PDAM Limau Kunci.