Lampung Barat

Polemik Pemilihan Direksi dan Dewan Pengawas PDAM, DPRD Lampung Barat Buka Suara

PDAM Limau Kunci merasa tidak adanya transparansi serta terjadinya sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan tim seleksi.

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani
Anggota DPRD Lampung Barat Heri Gunawan di kantornya. 

Selain itu, Ismet mengungkapkan, pihaknya lebih condong menggunakan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan PP Nomor 54 Tahun 2017.

Terkait hal tersebut, Heri memberikan tanggapannya.

Heri meyakini, Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tersebut tidak bisa diabaikan dalam proses penyeleksian tersebut.

"Kalau Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang BUMD secara keseluruhan, sementara Permendagri nomor 2 tahun 2007 itu khusus mengatur mengenai PDAM. Itu belum ada peraturan barunya," terang dia.

Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tersebut, ditegaskannya, harus dipakai dalam proses penyeleksian itu.

"Itu kalau diabaikan, pengaruhnya sangat besar karena aturan itulah yang menjadi pokok," tandas Heri.

( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved