Libur Nataru di Lampung
PHRI Lampung Sambut Baik Batalnya Penerapan PPKM Level 3 di Momen Nataru
PHRI Lampung menyambut baik terkait pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung menyambut baik terkait pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sekretaris PHRI Lampung Friandi Hendrawan mengatakan, yang namanya pembatasan pergerakan manusia itu sangat berpengaruh kepada industri pariwisata.
"Jadi kalau kebijakan pembatasannya dilonggarkan, otomatis pergerakan manusianya juga akan semakin banyak yang bergerak dalam konteks pariwisata," kata Didi, sapaan akrab Friandi Hendrawan kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (8/12/2021).
"Kita menyambut baik dan mengucapkan terimakasih kalau pemerintah berhasil menekan pandemi dan akhirnya melonggarkan pembatasan itu," imbuhnya.
Terkait pelanggaran tersebut, terusnya, dari PHRI sendiri masih menunggu peraturan lebih spesifik. Namun yang jelas untuk pelaku industri termasuk hotel dan restoran, sejak pandemi Covid-19 terjadi sampai dengan saat ini terus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Ditambah lagi hotel dan restoran saat ini sudah memakai QR Code.
Itu untuk meyakinkan siapapun yang masuk atau keluar dari industri hotel ataupun restoran, terjamin sehat sudha dua kali vaksin atau paling tidak sekali vaksin.
"Itulah bentuk kontribusi kami dalam pencegahan Covid-19. Alhamdulillah sejauh ini kita belum pernah dengar adanya klaster Covid-19 di hotel atau restoran di Bandar Lampung atau Provinsi Lampung," papar dia.
Hal tersebut bisa menjadi pembuktian kedisiplinan pelaku usaha utamanya hotel dan restoran dalam mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di Bumi Ruwa Jurai khususnya.
Lebih jauh terkait pembatasan jumlah pengunjung nantinya, terus dia, akan disesuaikan dengan kondisi Level PPKM.
Baca juga: Gubernur Lampung Arinal Pastikan PPKM Level 3 Dibatalkan
Jika saat ini masih di Level 2, tentu menyesuaikan aturan Level 2 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dia kembali menegaskan jika pelaku usaha pastinya akan mengoptimalkan kedisiplinan.
"Karena kalau kami tidak disiplin mengoptimalkan prokes, kami juga yang akan rugi kalau kondisinya memburuk dan statusnya dinaikkan lagi dan berdampak pada tidak diperbolehkan operasional," kata dia.
Dalam hal ini, dia berharap semua pihak bisa berkontribusi dalam mencegah dan menekan penyebaran Covid-19. Termasuk kegiatan di pasar tradisional.
"Kita tetap menjalankan kegiatan perekonomian, pekerjaan, atau usaha kita, namun tetap harus mengutamakan kedisiplinan 5M," jelasnya.