Berita Terkini Nasional

Terduga Pelaku Rudapaksa Laporkan Balik Korban ke Polisi, Berdalih Pencemaran Nama Baik

Dua orang terduga pelaku rudapaksa laporkan balik korban ke polisi karena tak terima dituding lakukan tindak asusila.

Penulis: Bambang Irawan | Editor: Kiki Novilia
kolase
Terduga Pelaku Rudapaksa Laporkan Balik Korban ke Polisi, Berdalih Pencemaran Nama Baik 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dua orang terduga pelaku rudapaksa laporkan balik korban ke polisi karena tak terima dituding lakukan tindak asusila.

Kasus yang terjadi di Rokan Hulu, Riau tersebut bermula dari laporan korban yang dirudapaksa secara bergiliran oleh empat orang teman suaminya. 

Namun, dua di antaranya merasa dirugikan hingga melaporkan balik. 

Laporan yang dibuat yakni tentang pencemaran nama baik.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBO Eko Wimpiyanto saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Baca juga: Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati, Iming-imingi Jadi Polwan hingga Dikuliahkan

Dikutip dari Kompas.com, korban ZU (19) sebelumnya melapor ke polisi soal tindak rudapaksa yang dialaminya.

Ibu muda ini mengaku dirudapaksa oleh empat pria yang merupakan teman suaminya secara berulang kali.

Tak hanya itu, bayinya yang baru berusia dua bulan dibanting oleh pelaku hingga akhirnya tewas.

Sejauh ini baru satu orang berinisial AR alias DK (33) yang telah ditangkap.

Sedangkan tiga orang lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Baca juga: Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur Rudapaksa di Kasus NWS dan Bripda Randy: Mereka Happy Happy Saja

Dua orang terduga pelaku yakni A dan M menyatakan tak terima dengan laporan korban ZU.

Keduanya pun memutuskan untuk melaporkan balik ZU dengan pasal pencemaran nama baik.

Laporan terduga pelaku pun diterima dan diproses oleh Polres Rohul.

Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum korban Andri Hasibuan menyatakan siap menghadapinya.

Sejauh ini, Andri menyebut pihaknya belum menerima surat panggilan apapun dari penyidik.

Baca juga: Siswa SMA Merokok Santai Setelah Rudapaksa dan Bunuh Bocah 10 Tahun

"Isu yang beredar klien kita dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, itu hak dia. Kita juga tidak bisa mengkritisi penyidik atau meminta polisi tidak menerima laporannya. Masalah itu terbukti atau tidak, terpenuhi atau tidak, akan kita buktikan sama-sama. Yang jelas kita belum menerima surat panggilan apapun menyangkut atas nama klien kami yang diduga mencemarkan nama baik," ujar Andri saat diwawancarai Kompas.com dua hari lalu.

Artikel ini telah tayang di TRIBUN-VIDEO.COM dengan judul Tak Terima Dituding Merudapaksa, Terduga Pelaku Laporkan Balik Ibu Muda di Rokan Hulu ke Polisi

( Tribunlampung.co.id / Bambang Irawan )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved