Lampung Utara

Dipecat dari Anggota Polri, Oknum Polisi Rudapaksa Nakes di Lampung Utara Ajukan Banding

Polda Lampung menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Briptu FHU, oknum anggota polisi di Lampung Utara.

Editor: Dedi Sutomo
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Polda Lampung menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Briptu FHU, oknum anggota polisi di Lampung Utara yang melakukan tindak rudapaksa terhadap seorang tenaga kesehatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA – Polda Lampung menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Briptu FHU, oknum anggota polisi di Lampung Utara.

Sanksi pemecatan tersebut dikarenakan Briptu FHU telah melakukan tindak rudapaksa terhadap seorang tenaga kesehatan.

Sanksi pemecatan dari anggota polisi ini tertuang dalam sidang kode etik yang digelar Bipropam Polda Lampung secara tertutup di Rutan Kota Bumi pada Selasa (14/12/2021) kemarin.

Atas sanksi pemecatan ini, Briptu FHU melakukan banding.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kotabumi telah memvonis Briptu FHU yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Lampung Utara dengan hukuman 8 tahun penjara.

Baca juga: Nasib Oknum Polisi Rudapaksa Nakes Puskesmas di Hotel, Dijebloskan Penjara 8 Tahun

Kasi Propam Polres Lampung Utara Iptu Joni Charter mengatakan, Bipropam Polda Lampung telah memvonis tersangka dengan PTDH.

Namun, tersangka melakukan upaya banding. Sementara itu, keluarga korban meminta tersangka dijatuhi hukuman setimpal.

“Saya meminta tersangka dihukum seberat-beratnya,” kata VD, kerabat korban.

Divonis 8 Tahun Penjara

Briptu FHU sebelumnya telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bumi, Lampung Utara dengan vonis hukuman 8 tahun penjara.

Baca juga: Dihukum 8 Tahun Penjara, Oknum Polisi Rudapaksa Nakes di Lampung Utara Ajukan Banding

Vonis terhadap Briptu FHU tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara.

Vonis terhadap Briptu FHU dibacakan pada sidang putusan tindak asusila di PN Kota Bumi pada kamis (9/9/2021) silam.

Seperti diketahui, Briptu FHU diganjar hukuman penjara 8 tahun karena melakukan tindak asusila terhadap seorang tenaga kesehatan berinisial MW.

Diketahui, Briptu FHU merudapaksa seorang tenaga kesehatan di Lampung Utara.

Ia menjemput korban di puskemas, lalu membawanya ke hotel. Setelah mendapatkan keinginannya, pelaku mengantar korban ke rumahnya.

Korban pun menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. 

Tak terima putrinya mendapat perlakuan tak senonoh, keluarga korban melapor ke Polisi.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved