Lampung Utara
Nasib Oknum Polisi Rudapaksa Nakes Puskesmas di Hotel, Dijebloskan Penjara 8 Tahun
Seorang oknum polisi di Lampung Utara, Briptu FHU rudapaksa seorang wanita tenaga kesehatan yang bertugas di sebuah Puskesmas.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Seorang oknum polisi di Lampung Utara, Briptu FHU rudapaksa seorang wanita tenaga kesehatan yang bertugas di sebuah Puskesmas di Lampung Utara.
Oknum polisi berpangkat Briptu ini menjemput korban di Puskesmas tempat korban bekerja lalu membawanya ke hotel.
Setelah itu pelaku mengantar nakes tersebut ke rumahnya pada sore hari.
Ketika pulang, korban cerita kepada orangtuanya yang tak terima putrinya mendapat perlakuan tak senonoh oknum polisi Briptu FHU.
Akibat perbuatannya, Briptu FHU harus mendekam di penjara selama 8 tahun.
Baca juga: Sosok Oknum Polisi Roni di Medan yang Rudapaksa dan Bunuh Dua Wanita Disebut Kurang Bersosialisasi
Oknum polisi FHU diganjar kurungan penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim di PN Kotabumi, Lampung Utara.
Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan majelis hakim yang menuntut 7 tahun penjara, pada sidang putusan tindak asusila di PN Kotabumi, Lampung Utara, Kamis 9 September 2021.
Oknum yang berpangkat Briptu ini diganjar hukuman karena melakukan asusila terhadap MW, seorang tenaga kesehatan.
Kejadian yang menimpa korban pada bulan Maret 2021 ini, saat itu korban dijemput oleh terdakwa dari puskesmas tempatnya bekerja.
Terdakwa membawa korban ke salah satu hotel di Kotabumi.
Baca juga: Oknum Polisi Sekarat Dihajar Massa, Tepergok Lakukan Aksi Begal
Kemudian korban di pulangkan ke rumahnya pada sore hari.
Ketika pulang korban cerita kepada orangtuanya.
Mendengar cerita tersebut orangtua langsung melaporkan hal tersebut ke Polda Lampung pada malam harinya.
Yang memberatkan hukuman terdakwa, memberikan trauma psikis terhadap korban, serta meresahkan masyarakat.
Selain itu, keterangan berbelit belit.