Lampung Utara

Nasib Oknum Polisi Rudapaksa Nakes Puskesmas di Hotel, Dijebloskan Penjara 8 Tahun

Seorang oknum polisi di Lampung Utara, Briptu FHU rudapaksa seorang wanita tenaga kesehatan yang bertugas di sebuah Puskesmas.

Dokumentasi
Sidang putusan tindak asusila di PN Kotabumi, Lampung Utara, Kamis 9 September 2021. Seorang oknum polisi di Lampung Utara, Briptu FHU rudapaksa seorang wanita tenaga kesehatan yang bertugas di sebuah Puskesmas di Lampung Utara. 

Maka oleh majelis hakim yang diketuai oleh Muamar AM Rafiq ini diganjar hukuman 8 tahun penjara.

“Terdakwa dihukum penjara selama 8 tahun,” katanya dalam pembacaan amar putusan dalam sidang. 

Sementara Rajesh Sandi, Panitera Muda Hukum mengatakan atas keputusan tersebut terdakwa pikir-pikir. 

Sementara keluarga korban yang mendengarkan sidang putusan itu dengan fokus tampak hening ketika hakim membacakan putusan.

“Kena 8 tahun hukuman itu polisi,” kata kerabat korban. 

Kejadian serupa oknum polisi rudapaksa gadis di kantor polisi 

Seorang oknum polisi rudapaksa gadis usia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Alhasil oknum polisi Maluku Utara ini ditetapkan sebagai tersangka pada kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Adapun oknum polisi rudapaksa gadis tersebut berinisial Briptu II.

Saat ini, oknum polisi tersebut tengah ditahan di tahanan Polres Ternate.

Kepastian penetapan status tersangka itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara Adip Rojikan.

Baca juga: Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung Dihukum 200 Bulan Penjara

Kasus rudapaksa terhadap gadis di bawah umur terjadi di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Menurut Adip, Briptu II juga telah dilakukan penahanan di Polres Ternate.

Sebaliknya, pihak kepolisian tidak akan mentolerir jika adanya anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam bertugas.

"(Oknum polisi) yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved