Mesuji
Kades Simpang Pematang Serahkan Senpi Milik Warga ke Petugas Polres Mesuji Lampung
Satu pucuk senjata api (senpi) rakitan milik warga Desa Simpang Pematang diserahkan kepada polisi, Rabu (15/12/2021).
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Satu pucuk senjata api (senpi) rakitan milik warga Desa Simpang Pematang diserahkan kepada polisi, Rabu (15/12/2021).
Adapun polisi yang bertugas adalah Bhabinkamtibmas Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Brigpol Agus Sudirman.
Dalam penyerahan senpi rakitan kepada Brigpol Agus Sudirman, Kepala Desa Simpang Pematang Abu Sali yang menyerahkannya.
Sebab, menurut Agus, warga yang memiliki senpi rakitan tersebut tidak mau disebutkan namanya.
"Ini merupakan hasil dari usaha petugas yang selalu memberikan pengarahan dan pendekatan kepada warga masyarakat bahwasanya memikiki senjata api rakitan itu melanggar hukum," ujarnya.
Baca juga: Tekab 308 Polres Lamteng Tangkap Pria Pemilik Dua Pucuk Senpi Rakitan
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada masyarakat yang masih menyinpan senjata api rakitan untuk menyerahkannya secara sukarela kepada aparat kepolisian.
Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa apabila senjata yang dimiliki warga dapat diserahkan, maka tidak akan diproses secara hukum.
"Tetapi bila nanti ada operasi yang menyangkut senjata api rakitan, maka siapa saja yang tertangkap akan diproses secara hukum aturan yang berlaku," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )