Bandar Lampung

KPK Limpahkan Berkas Perkara Adik Eks Bupati Lampung Utara, PN Tanjungkarang Tetapkan Jadwal Sidang

JPU KPK Taufiq Ibnugroho melimpahkan berkas perkara tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara ke PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (14/12/2021) k

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Joviter Muhammad
JPU KPK Taufiq Ibnugroho melimpahkan berkas perkara tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara ke PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (14/12/2021) kemarin. 

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Akbar Tandaniria  Mangkunegara, adik dari eks bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara telah dilimpahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ke PN Tanjungkarang, Selasa (14/12/2021) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya tinggal menunggu keputusan dari PN Tanjungkarang terkait jadwal sidang.

"Jadwal sidang biasanya baru kita ketahui setelah 1 minggu dilakukan pelimpahan," kata Taufiq.

Dikatakannya, adik eks Bupati Lampung Utara ini bakal didakwa dengan pasal gratifikasi.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Korupsi Adik Eks Bupati Lampung Utara ke PN Tanjungkarang

Yakni, pasal 12 huruf B dan pasal 11 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Lanjut Taufiq, ada 121 saksi yang tercantum di dalam berkas dakwaan setebal kurang lebih 1.000 halaman.

Namun, dari 121 nama nama saksi yang tercantum dalam berkas dakwaan, belum tentu dihadirkan semua saat persidangan.

"Tentunya nanti akan di pilah pilah lagi mana yang harus dihadirkan," kata Taufiq.

Baca juga: PN Tanjungkarang Segera Tentukan Jadwal dan Majelis Hakim Sidang Tipikor Adik Eks Bupati Lampura

Dijelaskannya, saksi tersebut berasal dari beberapa unsur termasuk ASN, pihak swasta dan legislatif.

Termasuk terpidana Agung Ilmu Mangkunegara juga bakal dijadwalkan hadir sebagai saksi.

"Kita belum tahu teknis sidang nya seperti apa nanti, tapi kemungkinan tetap dilaksanakan secara online," kata Taufiq.

PN Tanjungkarang Segera Jadwal Sidang

KPK RI resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara ke PN Tanjungkarang, Selasa (14/12/2021) kemarin.

Pelimpahan berkas perkara tersebut dibenarkan Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved