Pembunuhan di Lampung Selatan
Otak Pelaku Pembunuhan Gadis 15 Tahun di Lampung Selatan Terancam Hukuman Mati
Polres Lampung Selatan telah menetapkan S (15), sebagai otak pembunuhan terhadap PA (15) yang jasadnya ditemukan di sebuah rumah kosong di Sabah Balau
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Polres Lampung Selatan telah menetapkan S (15), sebagai otak pembunuhan terhadap PA (15) yang jasadnya ditemukan di sebuah rumah kosong di Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, S telah diamankan dan dilakukan penahanan.
Menurutnya, tersangka S sebagai otak pelaku pembunuhan terancam dikenakan pasal berlapis dan dapat terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Ya, benar. S sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan PA (15). Sudah kita lakukan penahanan," jelas Edwin, Selasa (14/12/2021) kemarin.
Dikatakannya, tersangka S menjadi otak pelaku pembunuhan. Dimana tersangka S merasa sakit hati dan cemburu dengan korban PA.
Baca juga: Gadis 15 Tahun di Lampung Selatan Jadi Korban Pembunuhan, Jasad Korban Ditemukan di Rumah Kosong
Karena, korban merebut pelanggannya yang tak lain adalah tersangka Muh Tholif.
Edwin menegaskan, untuk pasal yang ditetapkan kepada tersangka S, sama dengan pasal yang akan dikenakan pada tersangka Muh Tholif.
Pasal yang disangkakan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP sub pasal 80 ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 dan PASAL 81 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Ancaman Hukuman Pasal 340 KUHP Pidana Mati, seumur hidup, 20 tahun. Pasal 338 KHUP ancaman 15 tahun.
Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ancaman Hukuman 15 Tahun.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Gadis 15 Tahun di Lampung Selatan Mengaku Tergiur Upah Rp 500 Ribu
"Untuk ancaman pasal yang kita sangkakan kepada S, sama seperti pasal yang kita sangkakan kepada tersangka Muh Tholif. Keduanya terancam dengan pasal berlapis," katanya
"Yakni pasal pembunuhan berencana dan pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.
Edwin menjelaskan, karena ini kasusnya melibatkan anak dibawah umur sebagai pelaku berhadapan dengan hukum, pihaknya harus berhati-hati dalam menangani kasus ini.
"Iya. tersangka S ini memang masih di bawah umur, tetapi dia melakukan pelanggaran hukum.”
“Jadi kita perlu berhati-hati dalam menangani kasus ini, karena S ini masih di bawah umur," katanya.
Baca juga: Tersangka Kasus Pembunuhan di Sabah Balau Lamsel Diancam Hukuman Mati
Lebih lanjut Edwin mengatakan pihaknya akan melihat proses penyidikan selanjutnya, untuk menentukan dasar hukum kepasa tersangka S tersebut.
"Tetapi sejauh ini pasal yang kita sangkakan kepada S sama dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka Muh Tholif. Yakni pasal pembunuhan berencana dan pasal perlindungan anak," katanya.
Jadi Korban Pembunuhan
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin memastikan gadis yang ditemukan tewas di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, adalah korban pembunuhan.
Ditemukan sejumlah luka di tubuh korban berinisial PA (15).
Warga digegerkan dengan penemuan sesosok mayat gadis di sebuah rumah kosong di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (5/12/2021) lalu.
Edwin menjelaskan, berdasarkan hasil autopsi, ada pengumpalan darah di bagian belakang kepala korban.
Diduga, kepala korban terkena benturan yang cukup keras.
Edwin mengatakan, petugas forensik memastikan korban meninggal karena dibunuh.
"Keterangan dari dokter forensik menyebutkan bahwa jenazah PA meninggal karena dibunuh. Karena ditemukan sejumlah luka di tubuhnya, yakni terdapat pengumpalan darah di bagian belakang kepala korban dan beberapa luka memar di bagian intim korban," jelasnya.
Saat ini polisi masih mengejar tersangka yang identitasnya sudah diketahui.
"Berdasarkan hasil autopsi itu, tim dari Reskrim Polres Lampung Selatan bersama Tekab 308 dan jajaran Polsek Tanjung Bintang dan Diskrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang identitasnya sudah diketahui dari keterangan saksi-saksi," beber Edwin.
Petugas berhasil menangkap tersangka Muh Tholif (33), warga Jagabaya II, Bandar Lampung, Senin (13/12/2021) sekira pukul 02.00 WIB.
Saat diperiksa, ia mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Dari penyidikan sementara, alasan pelaku tega menghabisi nyawa PA karena disuruh oleh seseorang berinisial S, yang merupakan teman korban," katanya.
Saat ini polisi masih mendalami keterangan dari pelaku.
Pelaku Pembunuhan Diamankan
Polres Lampung Selatan menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus pembunuhan gadis di bawah umur inisial PA (15), warga Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.
Kasus ini menggegerkan seiring penemuan penemuan mayat perempuan di bawah umur di rumah kosong, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu (5/12/2021).
Satreskrim Polres Lampung Selatan, Tekab 308, bersama jajaran polisi dari Mapolsek Tanjung Bintang dan Diskrimum Polda Lampung akhirnya berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
"Kami behasil mengamankan Muh Tholif, Antar Kuwau (33). Warga Jagabaya II, Bandar Lampung. Dia merupakan pelaku pembunuhan gadis dibawah berumur.”
“Yang Mayatnya ditemukan warga di Desa Balau, Kecamatan Tanjung Bintang," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Senin (13/12/2021) kemarin.
"Barang Bukti yang diamankanpetugas baju korban, baju yang digunakan pelaku, HP pelaku, satu unit motor Honda Beat warna merah putih tahun 2016 yang digunakan pelaku menjemput korban, dan HPkorban," jelasnya.
Edwin menjelaskan pelaku terlebih dahulu membuat janji kepada korban melalui aplikasi chating.
"Awalnya pelaku mengajak korban keluar, melalui WhatsApp. Setelah bertemu pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong di daerah Sabah Balau. Selanjutnya korban menjadi korban asusila," katanya.
"Setelah berbuat asusila, pelaku mencekik korban dan membentur kepala korban ke lantai hingga meninggal dunia," jelasnya.
Edwin mengatakan setelah memastikan korban tidak bernyawa pelaku pergi meninggalkan korban.
"Kami sempat memeriksa lima saksi yang mengenal korban. Dan mengetahui kondisi korban pada saat itu. Dari keterangan saksi-saksi itu kita lakukan penyelidikan. Dan mengarah ke pelaku," katanya.
Pelaku Tergiur Upah Rp 500 Ribu
Muh Tholif, pelaku pembunuhan gadis remaja usia 15 tahun di Tanjung Bintang, Lampung Selatan mengaku tergiur janji uang Rp 500 ribu.
Dirinya mengaku diperintah oleh seseorang berinisial S untuk membunuh PA (15).
“Pelaku dijanjikan uang sebesar Rp 500 ribu oleh S untuk menghabisi nyawa korban. Dan pelaku mengiyakan tawaran tersebut," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat menggelar ekspose di Mapolres, Senin (13/12/2021) kemarin.
Dikatakan Edwin, pihaknya masih mendalami keterangan pelaku terkait keterlibatan S, yang ternyata adalah teman korban.
"Dari keterangan pelaku sementara, dia awalnya hanya mengenal S. Lalu pelaku diminta oleh S untuk menghabisi nyawa korban,” lanjutnya.
Diketahui, jasad PA ditemukan di sebuah rumah kosong di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (5/12/2021) lalu.
Kepada Polisi Tholif yang merupakan warga Jagabaya II, Bandar Lampung ini mengaku sebelumnya sempat membelikan korban daster dan bulu mata.
Beberapa hari setelah memberi korban hadiah, pelaku lalu mengajak korban untuk jalan-jalan ke Sabah Balau.
Pelaku Muh Tholif lalu membunuh korban berninisial PA. Jasad korban ditempatkan di sebuah rumah kosong.
Tholif diamankan petugas gabungan, Senin (13/12/2021) sekira pukul 02.00 WIB.
Kepada petugas kepolisian, pelaku Muh Tholif mengatakan korban sempat menyebut dirinya pemuda yang baik karena telah membelikan bulu mata dan daster.
Korban PA (15) mengaku sangat senang dengan Tholif atas pemberian hadiah daster dan bulu mata tersebut.
"Dia (korban) bilang saya baik karena udah beliin dia baju, beliin dia bulu mata," kata Tholif kepada polisi.
"Lalu berapa hari kemudian janjian untuk ketemu. Pelaku menjemputnya ke rumah dan membawanya ke Desa Sabah Balau.”
“Saat itu dia tidak tahu akan diajak ke sana. Dan dia mau," ujar AKBP Edwin.
Edwin menuturkan, Tholif dan korban berkenalan melalui aplikasi Michat. Dari aplikasi itulah mereka bertukaran nomor WhatsApp.
Lalu mereka menjalin komunikasi. Hingga suatu saat, pelaku mengajak korban jalan-jalan.
Menurut Edwin, kronologi tersebut sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang merupakan teman korban.
"Saksi-saksi itu melihat pelaku menjemput korban di rumahnya. Lalu mereka membuntuti motor pelaku hingga ke Desa Sabah Balau.”
“Namun mereka kehilangan jejak ketika sampai di Tugu Perahu (dekat kampus Itera). Mereka sempat menunggu berapa lama, hingga motor pelaku muncul," katanya.
Ketika itu Tholif terlihat sendirian tanpa ditemani korban.
"Mereka pun menaruh curiga terhadap pelaku, namun belum berani melapor. Hingga akhirnya berita ini naik," jelasnya.
Edwin mengatakan, pihaknya akan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
"Keterangan dari pelaku tetap akan kita tindak lanjuti terkait ada keterlibatan orang lain, yakni S, dalam kasus pembunuhan ini.”
“Saudari S juga sudah kita mintai keterangan. Namun sampai saat ini bukti-butki maupun keterangan dari saksi belum mengarah ke sana. Kita belum menemukan korelasi atau benang merahnya di sana," beber Edwin.
"Hari ini yang kita lakukan hanyalah ekspose kasus atau peristiwa pembunuhannya saja. Kita tampilkan pelaku. Dan modus aksi tersebut. Untuk keterlibatan pelaku lain, masih akan kita lakukan penyidikan," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )