Pringsewu
Nataru Tempat Rekreasi di Pringsewu Lampung Tetap Beroperasi
Tempat rekreasi di Kabupaten Pringsewu buka dengan pembatasan dan protokol kesehatan ketat selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tempat rekreasi di Kabupaten Pringsewu buka dengan pembatasan dan protokol kesehatan ketat selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Pringsewu Jahron mengungkapkan, pembatasan itu untuk jumlah pengunjung.
"Tempat wisata umum diizinkan beroperasi 50 persen dari kapasitas," ungkap Jahron di sela-sela monitoring lokasi wisata di Bumi Jejama Secancanan, Senin, 20 Desember 2021.
Di samping itu, kata dia, tempat wisata diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan ketat.
Jahron mengungkapkan, protokol kesehatan ini menyiapkan atau mengoperasikan alat protokol kesehatan.
Seperti hand sanitizer, tempat cuci tangan dengan air mengalir, dan alat pengukur suhu tubuh/thermogun.
Serta memberikan imbauan terhadap pengunjung supaya patuh dan disiplin protokol kesehatan.
Jahron mengatakan ada 33 lokasi wisata di Pringsewu. Tempat itu tersebar di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Pringsewu.
Paling banyak, kata dia, ada di Kecamatan Pringsewu, Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Gadingrejo dan Kecamatan Banyumas.
Terkait kesiapan wisata di Kabupaten Pringsewu jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Dispopar Pringsewu telah melakukan pengawasan.
Pengawasan itu untuk memastikan wisata taat dengan ketentuan pemerintah.
Di antaranya menyediakan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.
Ketentuan itu, kata dia, sesuai dengan Intruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor : 62 Tahun 2021 tertanggal 22 November 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: VIDEO Wisata Outbond Menantang di Kedaung Camp 91
Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, Level 1.
Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Juga Intruksi Gubernur Lampung Nomor 26 Tahun 2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang PPKM pada kriteria level 2 dan level 1.
Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di wilayah Provinsi Lampung. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan Cahyono )