Kasus Asusila di Pringsewu
Begini Modus Ayah di Pringsewu Berbuat Asusila ke Anak Tiri
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, perbuatan asusila itu dilakukan Su saat istrinya sedang tidak di rumah.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang ayah di Pringsewu diamankan karena berbuat asusila ke anak tirinya.
Polisi pun mengungkap modus pelaku melakukan aksi bejatnya.
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, perbuatan asusila itu dilakukan Su (51) saat istrinya sedang tidak di rumah.
"Selain itu, pelaku juga mengambil kesempatan berbuat asusila kepada anak tiri saat istrinya tidur," kata Feabo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS Berbuat Asusila ke Anak Tirinya Selama 9 Tahun, Ayah di Pringsewu Lampung Ditangkap
Menurut Feabo, tersangka melakukan aksi bejatnya itu di beberapa tempat.
Antara lain, di kamar korban, kamar tersangka, kamar mandi, dan kebun.
Ditambahkan Feabo, selain mengancam anak tirinya, pelaku juga kerap memberi uang agar korban bungkam.
Selama kurang lebih sembilan tahun seorang ayah di Kabupaten Pringsewu tega berbuat asusila kepada anak tirinya.
Selama itu pula korban menjadi pelampiasan nafsu bejat Su (51), warga Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Baca juga: Ada Benjolan di Payudara, Siswi di Batanghari Lampung Timur Jadi Korban Asusila Tukang Pijat
Feabo mengungkapkan, selama ini korban takut melapor karena selalu diancam ayah tirinya.
"Korban sering diancam akan dipukuli oleh pelaku Su ini," kata Feabo.
Perbuatan pelaku terjadi sejak 2012 silam.

Ketika itu korban masih berusia sembilan tahun dan duduk di kelas tiga SD.
Kejadian terus berlanjut hingga korban berusia 15 tahun.
Saat itu korban mulai diiming-imingi tersangka untuk belajar mengendarai sepeda motor.