Kasus Asusila di Pringsewu

Begini Modus Ayah di Pringsewu Berbuat Asusila ke Anak Tiri

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, perbuatan asusila itu dilakukan Su saat istrinya sedang tidak di rumah.

Dok Humas Polres Pringsewu
Su (51), warga Kabupaten Pringsewu, Lampung, diamankan karena berbuat asusila kepada anak tirinya. 

Namun, pelaku justru mengambil kesempatan untuk berbuat asusila terhadap korban.

Baca juga: Modus Terapi, Tukang Pijat di Lampung Timur Berbuat Asusila ke Siswi

"Perbuatan asusila itu terus terjadi hingga mencapai puluhan kali, dan terakhir kali tersangka melakukan pada 14 November 2021 lalu," kata Feabo.

Seorang ayah di Kabupaten Pringsewu tega berbuat asusila kepada anak tirinya.

Parahnya lagi, perbuatan itu dilakukan pelaku sejak korban masih berusia sembilan tahun.

Pria bejat tersebut berinisial Su (51), warga Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Feabo mengatakan, Su sudah diamankan.

"Sejak korban berusia sembilan tahun. Saat ini sudah menginjak usia 18 tahun," kata Feabo.

Dia menceritakan, kejadian berawal pada 2012.

Pelaku mulai melakukan tindakan tidak senonoh itu sejak korban duduk di kelas tiga SD.

Ironisnya, perbuatan pelaku ini berlangsung hingga sembilan tahun.

Korban baru berani melapor setelah usianya menginjak 18 tahun.

Itu setelah korban merasa tidak kuat lagi melayani nafsu bejat ayah tirinya.

Korban pun melapor kepada ibu kandungnya karena sudah tidak kuat lagi menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya. 

Kemudian korban melapor ke polisi.

Atas perbuatannya itu, pelaku diamankan petugas, Senin (20/12/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved