Kasus Asusila di Pringsewu
Berbuat Asusila ke Anak Tiri, Ayah di Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara
Sembilan tahun berselang, akhirnya korban memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat sang ayah tiri kepada ibu kandungnya.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Selain itu, pelaku juga mengambil kesempatan berbuat asusila kepada anak tiri saat istrinya tidur," jelas Feabo.
Menurut Feabo, tersangka melakukan aksi bejatnya itu di beberapa tempat.
Antara lain, di kamar korban, kamar tersangka, kamar mandi, dan kebun.
Ditambahkan Feabo, selain mengancam anak tirinya, pelaku juga kerap memberi uang agar korban bungkam.
Selama kurang lebih sembilan tahun seorang ayah di Kabupaten Pringsewu tega berbuat asusila kepada anak tirinya.
Selama itu pula korban menjadi pelampiasan nafsu bejat Su (51), warga Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Baca juga: Ada Benjolan di Payudara, Siswi di Batanghari Lampung Timur Jadi Korban Asusila Tukang Pijat
Feabo mengungkapkan, selama ini korban takut melapor karena selalu diancam ayah tirinya.
"Korban sering diancam akan dipukuli oleh pelaku Su ini," kata Feabo.
Perbuatan pelaku terjadi sejak 2012 silam.

Ketika itu korban masih berusia sembilan tahun dan duduk di kelas tiga SD.
Kejadian terus berlanjut hingga korban berusia 15 tahun.
Saat itu korban mulai diiming-imingi tersangka untuk belajar mengendarai sepeda motor.
Namun, pelaku justru mengambil kesempatan untuk berbuat asusila terhadap korban.
Baca juga: Modus Terapi, Tukang Pijat di Lampung Timur Berbuat Asusila ke Siswi
"Perbuatan asusila itu terus terjadi hingga mencapai puluhan kali, dan terakhir kali tersangka melakukan pada 14 November 2021 lalu," kata Feabo.
Seorang ayah di Kabupaten Pringsewu tega berbuat asusila kepada anak tirinya.