Kasus Asusila di Pringsewu
Berbuat Asusila ke Anak Tiri, Ayah di Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara
Sembilan tahun berselang, akhirnya korban memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat sang ayah tiri kepada ibu kandungnya.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Parahnya lagi, perbuatan itu dilakukan pelaku sejak korban masih berusia sembilan tahun.
Pria bejat tersebut berinisial Su (51), warga Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Feabo mengatakan, Su sudah diamankan.
"Sejak korban berusia sembilan tahun. Saat ini sudah menginjak usia 18 tahun," kata Feabo.
Dia menceritakan, kejadian berawal pada 2012.
Pelaku mulai melakukan tindakan tidak senonoh itu sejak korban duduk di kelas tiga SD.
Ironisnya, perbuatan pelaku ini berlangsung hingga sembilan tahun.
Korban baru berani melapor setelah usianya menginjak 18 tahun.
Itu setelah korban merasa tidak kuat lagi melayani nafsu bejat ayah tirinya.
Korban pun melapor kepada ibu kandungnya karena sudah tidak kuat lagi menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya.
Kemudian korban melapor ke polisi.
Atas perbuatannya itu, pelaku diamankan petugas, Senin (20/12/2021).
Feabo mengatakan, berdasar laporan korban, petugas menjemput pelaku Su.
"Saat ini Su sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Pringsewu," ungkap Feabo.
Ditambahkan Feabo, tersangka diamankan polisi atas dugaan telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang tak lain anak tirinya.
Korban merupakan anak kandung dari istri keduanya.
"Perbuatan pelaku dilakukan tersangka selama lebih kurang sembilan tahun lamanya," kata Feabo.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )