Kasus Asusila di Pringsewu

Berbuat Asusila ke Anak Tiri, Ayah di Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara

Sembilan tahun berselang, akhirnya korban memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat sang ayah tiri kepada ibu kandungnya.

Dok Humas Polres Pringsewu
Su (51), warga Kabupaten Pringsewu, Lampung, diperiksa polisi karena berbuat asusila kepada anak tirinya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Su (51), warga Pringsewu, Lampung, tampaknya bakal lama mendekam di penjara.

Ia terancam hukuman 20 tahun bui karena berbuat asusila ke anak tirinya.

Su ditangkap Tekab 308 Polres Pringsewu saat berada di warung bakso Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Senin (20/12/2021) pukul 12.00 WIB.

Su berbuat asusila terhadap anak tirinya sejak berusia sembilan tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS Berbuat Asusila ke Anak Tirinya Selama 9 Tahun, Ayah di Pringsewu Lampung Ditangkap

Sembilan tahun berselang, akhirnya korban memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat sang ayah tiri kepada ibu kandungnya.

"Korban sudah tidak kuat lagi melayani sang ayah, dan takut perbuatan ayah berlanjut kepada adik-adiknya. Korban memberanikan diri mengadu kepada ibu kandungnya," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Selasa (21/12/2021).

Kini Su dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

Su harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Polisi menjerat Su dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Kasus Tindak Asusila pada Anak di Lampung Selatan Naik 21 Kasus

"Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," tegas Feabo.

 

Kamar Mandi hingga Kebun

Seorang ayah di Pringsewu diamankan karena berbuat asusila ke anak tirinya.

Polisi pun mengungkap modus pelaku melakukan aksi bejatnya.

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, perbuatan asusila itu dilakukan Su (51) saat istrinya sedang tidak di rumah.

"Selain itu, pelaku juga mengambil kesempatan berbuat asusila kepada anak tiri saat istrinya tidur," jelas Feabo.

Menurut Feabo, tersangka melakukan aksi bejatnya itu di beberapa tempat.

Antara lain, di kamar korban, kamar tersangka, kamar mandi, dan kebun.

Ditambahkan Feabo, selain mengancam anak tirinya, pelaku juga kerap memberi uang agar korban bungkam.

Selama kurang lebih sembilan tahun seorang ayah di Kabupaten Pringsewu tega berbuat asusila kepada anak tirinya.

Selama itu pula korban menjadi pelampiasan nafsu bejat Su (51), warga Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Baca juga: Ada Benjolan di Payudara, Siswi di Batanghari Lampung Timur Jadi Korban Asusila Tukang Pijat

Feabo mengungkapkan, selama ini korban takut melapor karena selalu diancam ayah tirinya.

"Korban sering diancam akan dipukuli oleh pelaku Su ini," kata Feabo.

Perbuatan pelaku terjadi sejak 2012 silam.

Su (51), warga Kabupaten Pringsewu, Lampung, diamankan karena tega berbuat asusila kepada anak tirinya.
Su (51), warga Kabupaten Pringsewu, Lampung, diamankan karena tega berbuat asusila kepada anak tirinya. (Dok Humas Polres Pringsewu)

Ketika itu korban masih berusia sembilan tahun dan duduk di kelas tiga SD.

Kejadian terus berlanjut hingga korban berusia 15 tahun.

Saat itu korban mulai diiming-imingi tersangka untuk belajar mengendarai sepeda motor.

Namun, pelaku justru mengambil kesempatan untuk berbuat asusila terhadap korban.

Baca juga: Modus Terapi, Tukang Pijat di Lampung Timur Berbuat Asusila ke Siswi

"Perbuatan asusila itu terus terjadi hingga mencapai puluhan kali, dan terakhir kali tersangka melakukan pada 14 November 2021 lalu," kata Feabo.

Seorang ayah di Kabupaten Pringsewu tega berbuat asusila kepada anak tirinya.

Parahnya lagi, perbuatan itu dilakukan pelaku sejak korban masih berusia sembilan tahun.

Pria bejat tersebut berinisial Su (51), warga Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Feabo mengatakan, Su sudah diamankan.

"Sejak korban berusia sembilan tahun. Saat ini sudah menginjak usia 18 tahun," kata Feabo.

Dia menceritakan, kejadian berawal pada 2012.

Pelaku mulai melakukan tindakan tidak senonoh itu sejak korban duduk di kelas tiga SD.

Ironisnya, perbuatan pelaku ini berlangsung hingga sembilan tahun.

Korban baru berani melapor setelah usianya menginjak 18 tahun.

Itu setelah korban merasa tidak kuat lagi melayani nafsu bejat ayah tirinya.

Korban pun melapor kepada ibu kandungnya karena sudah tidak kuat lagi menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya. 

Kemudian korban melapor ke polisi.

Atas perbuatannya itu, pelaku diamankan petugas, Senin (20/12/2021).

Feabo mengatakan, berdasar laporan korban, petugas menjemput pelaku Su.

"Saat ini Su sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Pringsewu," ungkap Feabo.

Ditambahkan Feabo, tersangka diamankan polisi atas dugaan telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang tak lain anak tirinya.

Korban merupakan anak kandung dari istri keduanya.

"Perbuatan pelaku dilakukan tersangka selama lebih kurang sembilan tahun lamanya," kata Feabo.

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved