Tanggamus
Temuan Inspektorat Tanggamus Lampung, 40 Pekon Selewengkan Dana Desa Rp 2,726 Miliar
Hasil audit Dana Desa tahun 2020 pada seluruh pekon, pada 40 pekon masih terdapat kekurangan administarasi dan keuangan. Untuk keuangannya total ada t
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Inspektorat Tanggamus mengaku terdapat temuan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2020 sebesar Rp 2,726 miliar di 40 pekon.
Menurut Gustam Apriansyah, Sekretaris Inspektorat, selama 2021 ini pihaknya memeriksa 40 pekon. Hasil audit terdapat temuan kekurangan administarasi dan keuangan.
"Hasil audit Dana Desa tahun 2020 pada seluruh pekon, pada 40 pekon masih terdapat kekurangan administarasi dan keuangan. Untuk keuangannya total ada temuan Rp 2,726 miliar," ujar Gustam mewakili Inspektur Ernalia, Selasa (21/12).
Ia mengaku, pada 40 pekon tersebut telah diberi rekomendasi sesuai kekurangannya. Untuk administrasi maka dituntut perbaikan laporan. Dan untuk keuangan diwajibkan setorkan ke silpa pekon setempat.
Selanjutnya batas waktu seluruh pekon untuk penuhi rekomendasi adalah 11 Januari 2022 mendatang. Jika tidak memenuhinya maka aparat hukum boleh menindaklanjutinya.
Gustam mengaku, sebagian belum melakukan tindak lanjut hasil rekomendasi. Dan masih diberi kesempatan sampai 11 Januari nanti.
Baca juga: Inspektorat Tanggamus: Banyak Rekomendasi Masalah Dana Desa Belum Ditindaklanjuti Pejabat Terkait
"Dari 40 pekon itu ada yang sudah melakukan perbaikan sesuai rekomendasi ada juga yang belum. Kami belum merekapnya," ujar Gustam.
Temuan 40 pekon tersebut adalah hasil kerja dari Inspektorat Tanggamus untuk pemeriksaan rutin tiap tahun terhadap Dana Desa.
"Itu hasil pemeriksaan reguler audit yang dilakukan Inspektorat tiap tahun berbasis pada resiko," terang Gustam.
Ia pun mengaku, di luar 40 pekon itu, ada sekitar 30 pekon dilakukan pemeriksaan khusus. Pemeriksaan ini didasari laporan masyarakat untuk diketahui ada tidaknya penyelewengan.
Lalu pekon-pekon yang telah diperiksa khusus pun telah diterbitkan rekomendasi untuk tindak lanjut pembenahan.
Gustam belum bisa menjelaskan berapa jumlah pekon yang telah menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dan yang belum. Namun sudah ada pekon yang perkaranya ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum.
"Untuk jumlah pekon yang diperiksa khusus belum kami rekap juga. Ada yang masih diberi kesempatan untuk perbaikan ada yang berkasnya sudah diminta aparat penegak hukum," ujar Gustam.
Gustam mengaku, dari hasil audit terhadap semua pekon yang diperiksa sebagian besar terdapat temuan dalam pemanfaatan belanja barang dan jasa.
"Dari semuanya sebagian besar untuk penggunaan belanja barang dan jasa, di dalamnya mulai dari belanja material, biaya jasa pekerjaan dan belanja modal," ujar Gustam.
Sedangkan untuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) tidak terlalu banyak pekon yang bermasalah.
( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )