Bandar Lampung
Adik Mantan Bupati Lampung Utara Didakwa Jaksa KPK Rugikan Negara Rp 89 Miliar
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
"Nanti akan kami sampaikan dalam persidangan selanjutnya, bahwa ada penerimaan uang diluar waktu 2015-2017, ada juga penerimaan uang di tahun 2018-2019," kata Taufiq.
Dikatakan oleh Taufiq, terkait persidangan selanjutnya yang direncanakan pada awal Januari 2022, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi.
"Sidang selanjutnya kita hadirkan sekitar tiga atau lima saksi.”
“Mengenai jumlah saksi yang mencapai 121 orang itu akan kita pilah siapa saja yang akan dihadirkan dalam persidangan," ujar Taufik.
Ketua Majelis Hakim Efianto menyatakan sidang agenda pembacaan dakwaan dinyatakan selesai.
Dakwaan tersebut diterima oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya. Karena itu, sidang selanjutnya tidak ada agenda eksepsi atau sanggahan dari terdakwa.
Untuk sidang selanjutnya majelis hakim menyatakan akan kembali dijadwalkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Akan dijadwalkan kembali, pada Januari 2022," kata Efianto.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Sopian Sitepu mengatakan, tidak ada sanggahan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
Menurutnya, dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK sudah sesuai dengan yang tertuang dalam surat dakwaan.
"Jadi dari dakwaan yang sudah kami terima dan BAP yang diberikan oleh klien kami menerima dan sudah mengakui semua perbuatannya," kata Sopian.
Oleh karena itu, lanjut Sopian, tidak ada alasan bagi kuasa hukum untuk mengajukan eksepsi.
"Kami setuju dengan dakwaan tersebut sepanjang menyangkut tentang perbuatan yang dilakukan oleh klien kami," kata Sopian.
Dirinya menambahkan, dalam persidangan selanjutnya pihak kuasa hukum terdakwa akan menjelaskan secara jelas apa yang terjadi dalam perkara tersebut.
"Tidak ada tujuan kami untuk mengorbankan atau merugikan orang lain. Hanya semata mata untuk membantu proses perkara ini," kata Sopian.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )