Bandar Lampung
Adik Mantan Bupati Lampung Utara Didakwa Jaksa KPK Rugikan Negara Rp 89 Miliar
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (22/12/2021).
Persidangan berlangsung dengan diikuti terdakwa secara virtual daring dari rutan Way Hui, Lampung Selatan.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Efianto, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara itu didakwa JPU KPK merugikan negara Rp 89,728 Miliar.
Kerugian negara tersebut berasal dari para rekanan proyek di pemerintahan Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2015 - 2017 lalu.
Dalam surat dakwaan, JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, bahwa Akbar didakwa bersama dengan Agung Ilmu Mangkunegara telah menerima gratifikasi dari para rekanan proyek di Kabupaten Lampung Utara.
Baca juga: KPK Periksa 3 Saksi Terkait Tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara
Rekanan yang ingin mendapatkan paket pekerjaan pembangunan di Kabupaten Lampung utara harus memberikan komitment fee terlebih dahulu kepadanya.
Sebagai adik Bupati, terdakwa Akbar Tandaniria turut memiliki dan diberikan kuasa untuk mengatur siapa saja yang dapat dimenangkan dalam lelang proyek di Kabupaten Lampung Utara di tahun anggaran 2015 hingga 2017.
Jumlah uang fee yang diterima terdakwa dan Agung Ilmu Mangkunegara yang bersumber dari paket pekerjaan pada Dinas PU Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2017 adalah sebesar Rp89.728.500.000,00 (delapan puluh sembilan miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Terdakwa Akbar Tandaniria didakwa telah melanggar Pasal 12-B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasa Tipikor dengan unsur setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian suap.
Atau dengan dakwaan Pasal 11 dengan unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadian atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan, atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Adik Eks Bupati Lampung Utara, PN Tanjungkarang Tetapkan Jadwal Sidang
Juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dari jumlah kerugian negara tersebut, Taufiq menjelaskan, uang yang dinikmati sendiri oleh terdakwa sebanyak Rp 1,7 Miliar.
Jumlah uang tersebut berasal dari tiga simpul pengumpulan yakni Syahbudin, Taufik Hidayat dan terdakwa sendiri.
Lebih lanjut Taufiq menejelaskan mengenai perbedaan uang gratifikasi proyek yang dibeberkan dalam ekspos penetapan tersangka oleh KPK.
KPK awalnya mengungkap Akbar Tandaniria Mangkunegara menerima suap gratifikasi sebanyak Rp 2,3 M. Namun dalam dakwaan JPU, Akbar menerima Rp 1.7 Miliar.