Pringsewu

Gadis di Pringsewu Lampung 9 Tahun Jadi Korban Asusila Ayah Tiri

Su (51), warga Kabupaten Pringsewu tega berbuat asusila kepada anak tirinya. Bahkan perbuatan bejat pelaku ini berlangsung hingga 9 tahun lamanya.

Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Gadis di Pringsewu Lampung 9 tahun jadi korban asusila ayah tiri. 

Perbuatan pelaku dilakukan sejak tahun 2012.

Ketika itu usia korban masih sembilan tahun dan masih duduk di kelas tiga SD.

Kejadian terus berlanjut hingga korban berusia sekitar 15 tahun.

Pada usia itu, korban diiming-imingi tersangka untuk belajar mengendarai sepeda motor.

Namun, pelaku justru mengambil kesempatan untuk berbuat asusila terhadap korban.

"Perbuatan itu terus terjadi hingga puluhan kali. Dan terakhir kali tersangka melakukan pada 14 November 2021 lalu," tambah Feabo.

Perbuatan Su tersebut dilakukan saat ibu kandung korban sedang tidak di rumah.

"Selain itu pelaku juga mengambil kesempatan saat istrinya tidur," kata Feabo.

Menurut Feabo, tersangka melakukan aksi bejatnya itu di beberapa tempat. Antara lain di kamar korban, kamar tersangka, kamar mandi, dan areal perkebunan. 

Diancam 20 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Pringsewu IPTU Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, motif tersangka tega mencabuli korban karena tidak mampu mengendalikan nafsu birahi setelah melihat kecantikan dan kemolekan korban.

Ditambahkan Feabo, selain melakukan pengancaman terhadap anak tirinya, pelaku juga mengaku memberi uang.

Dan akibat perbuatannya, Su dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

Su harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Polisi menjerat Su dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016.

Ketentuan itu tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara" tegas Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. 

(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved