Pringsewu
Gadis di Pringsewu Lampung 9 Tahun Jadi Korban Asusila Ayah Tiri
Su (51), warga Kabupaten Pringsewu tega berbuat asusila kepada anak tirinya. Bahkan perbuatan bejat pelaku ini berlangsung hingga 9 tahun lamanya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Su (51), warga Kabupaten Pringsewu tega berbuat asusila kepada anak tirinya.
Bahkan perbuatan bejat pelaku ini berlangsung hingga sembilan tahun lamanya.
Kasus tersebut terbongkar karena korban berinisial Bunga melapor kepada ibu kandungnya karena sudah tidak kuat lagi menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya tersebut serta takut adik-adiknya jadi korban kelakuan pelaku.
Kemudian korban melapor ke polisi.
Atas perbuatannya itu, pelaku diamankan petugas, Senin (20/12/2021) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, berdasar laporan korban, petugas Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu menjemput pelaku Su.
"Saat ini Su sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Pringsewu," kata Feabo mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Selasa (21/12/2021).
Ditambahkan Feabo, tersangka diamankan polisi atas dugaan telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang tak lain merupakan anak tirinya.
Korban merupakan anak dari istri keduanya.
"Perbuatan pelaku dilakukan tersangka selama lebih kurang sembilan tahun lamanya," kata Feabo.
Baca juga: Berbuat Asusila ke Anak Tiri, Ayah di Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara
Feabo mengatakan, perbuatan pelaku kepada anak tirinya itu dilakukan sejak korban masih berusia sembilan tahun.
"Sejak korban berusia sembilan tahun hingga saat ini sudah menginjak usia 18 tahun," kata Kasatreskrim.
Ia mengungkapkan, lamanya waktu pelaku berbuat asusila tersebut karena korban takut.
"Korban sering diancam akan dipukuli oleh pelaku Su ini," kata Feabo.
Akibatnya lanjut Feabo, korban tidak berani menolak dan juga tidak berani melawan karena pelaku mengancam memukul.