Pringsewu
Medsos Viral Aksi Pencurian, Maling Beras di Pringsewu Lampung Terkapar Ditembak
Dua pelaku pencurian beras di Kabupaten Pringsewu dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Kedua pelaku tidak hanya mengaku telah membobol warung mencuri beras, melainkan juga mencuri aki mobil truk parkir di Kelurahan Pringsewu Utara, pada awal Desember 2021.
Selain itu juga, kedua pelaku ternyata residivis. Feabo mengungkapkan, keduanya merupakan residivis kambuhan.
Keduanya baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada bulan November 2021 kemarin.
Penjara ternyata tidak membuat keduanya kapok karena alasan desakan kebutuhan ekonomi.
"Keduanya mengaku tidak memiliki pekerjaan pasca keluar dari lembaga pemasyarakatan, jadi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya nekat mencuri," ujar Feabo.
Kini kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni helm warna hitam, besi ulir, dua aki mobil, tas warna orange, dua karung berisi 10 kg beras merk NN, 10 buah karung beras kosong, motor Honda Beat hitam, dan sebuah HP.
Serta pakaian yang dikenakan kedua tersangka saat melakukan pencurian. ( Tribunlampung.co.id / Roberttus Didik Budiawan Cahyono )