Muktamar NU
Malam Ini Ketum PBNU Ditentukan, Mekanismenya Melalui Usulan Baru Voting
Malam ini Ketum PBNU ditentukan, mekanismenya PCNU usulkan nama baru kemudian dimusyawarahkan dan selanjutnya voting.
Namun, masalahnya, calon lain yakni Kiai Said Aqil juga mengklaim mendapat dukungan suara mayoritas.
Dalam beberapa kesempatan, kubu Kiai Said Aqil menyebut angka 389 suara dukungan untuk menjabat periode ketiga memimpin PBNU.
Jika suara Gus Yahya yang 469 dan suara Kiai Said yang 389 dijumlahkan, maka total terdapat 858 suara.
Padahal, menurut Gus Ipul, jumlah suara yang memiliki hak pilih totalnya 587.
Namun, karena ada sejumlah kepengurusan yang bermasalah, maka total suara sah dalam muktamar kali ini sebanyak 519.
Dengan demikian, ada kelebihan 339 suara.
Menurut Gus Ipul, angka 469 suara dukungan yang dipaparkan Gus Yahya semuanya real dan jelas siapa orangnya, siapa pengurusnya.
“Kami terbuka, ada daftarnya kalau ada yang mau mengecek,” ujarnya.
Pada bagian lain, Gus Ipul mengingatkan agar panitia pelaksana berhati-hati dalam melakukan verifikasi peserta, terutama peserta yang memiliki hak suara.
Hasil pemantauan di lapangan, kata dia, verifikasi digital tidak bisa membedakan SK yang sah dan SK yang tidak sah, sehingga perlu dilakukan verifikasi secara manual.
“Kami punya daftar pengurus yang sah, dan yang lain juga punya daftarnya. Itu sama daftarnya. Kita semua tahu. Jadi, jangan ada yang coba bermain,” tegasnya.
Sidang sempat ricuh
Kampus UIN Raden Intan Lampung menjadi satu di antara lokasi sidang pleno dalam rangka Muktamar ke-34 NU.
Sidang pleno pertama dan kedua berlangsung di GSG UIN Raden Intan.
Sidang pleno 1 ini sendiri dihadiri oleh sejumlah tokoh PBNU dan dipimpin oleh KH Mohammad Nuh.
Selain itu hadir pula sejumlah tokoh lain seperti Nadirsyah Hosen hingga tokoh Partai Golkar Nusron Wahid.
Sidang Pleno 1 Muktamar Ke-34 NU ini sendiri membahas tentang tata tertib (tatib) persidangan.
Adapun beberapa poin yang dibahas pada sidang pleno ini diantaranya, masalah korum peserta sidang.
Selain itu, poin lain yang dibahas adalah legalitas delegasi dari setiap pengurus cabang.
Saat sidang baru saja berlangsung, sejumlah muktamirin melakukan interupsi mempertanyakan legalitas peserta.
Pasalnya, muktamirin tersebut menduga adanya kekeliruan saat registrasi peserta muktamar.
Hal itu kemudian menimbulkan kericuhan yang membuat para tokoh NU yang memimpin persidangan meninggalkan meja.
Adapun tokoh NU yang meninggalkan meja sidang diantaranya KH Muhammad Nuh serta Nadirsyah Hosen Hal itu pun membuat persidangan harus di skors sementara.
Namun, setelah peserta sidang mulai kembali tertib, para tokoh PBNU tersebut pun kembali ke meja dan melanjutkan persidangan. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama / Virginia Swastika )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Rapat-Pleno-Muktamar-NU.jpg)