Mesuji
FKPTSP Lampung Beberkan Catatan Penting Akhir Tahun 2021
Hanung menilai kunci keberhasilan yang sangat mendasar dalam pelayanan publik menguasai regulasi, memahami wilayah koordinasi dan menguasai teknologi.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Ketua Forum Komunikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (FKPTSP) Provinsi Lampung Hanung Nugroho memberikan catatan penting terhadap persoalan yang dihadapi oleh PTSP di kabupaten atau kota.
Ketua FKPTSP sekaligus Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mesuji Hanung Nugroho mengatakan, ada beberapa catatan penting yang ingin ia sampaikan di pengujung akhir tahun 2021 ini.
Catatan itu diharapkan menjadi perhatian bersama dan berdampak pada kemajuan PTSP di masa yang akan datang.
"Bahwa saat ini ini mau tidak semua insan pelayanan publik harus selalu belajar terhadap regulasi. Sehingga kami ingin memotivasi kepada semua insan pelayanan publik untuk selalu update terhadap regulasi baru," ujar Hanung, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Vaksinasi Polsek Tanjung Raya Mesuji Lampung Sasar Siswa SD
Sebab, Hanung menilai kunci keberhasilan yang sangat mendasar dalam pelayanan publik menguasai regulasi, memahami wilayah koordinasi dan menguasai teknologi informasi.
"Seperti halnya perbedaan undang-undang saat ini itu berbasis risiko, bukan berbasis kepada izin. Sehingga penerbitan perizinan harus efektif dan efisien," ucapnya.
Dikarenakan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sendiri bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi.
Hanung menjelaskan, dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, tidak serta merta semua daerah siap.
Begitu pula kementerian yang meluncurkan sebuah aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIM BG).
Baca juga: Malam Tahun Baru, Wisata Air Mancur Menari Mesuji Batal Dibuka
"Nah di masa transisi inilah yang menimbulkan banyak hal. Kalau menurut saya, wajar-wajar saja masa transisi pasti ada plus-minus dan dinamika yang harus dilalui," paparnya.
Seperti halnya pemerintah saat ini menghapus status izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantinya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Sehingga sesuai dengan SE Mendagri Nomor 011/5976/SJ, dampaknya adalah penarikan retribusi dalam kaitanya terhadap kewajiban untuk melayani IMB dilarang atau nol rupiah.
Sampai dengan terbitnya peraturan daerah retribusi tentang bangunan gedung.
"Maka saat ini kami semua di daerah masing-masing sedang berpacu dalam upaya mendorong supaya terbitnya perda retribusi tersebut. Karena kalau tanpa perda, retribusi harus disetorkan ke kas negara. Atau kalau tidak memungut menjadi nol rupiah," jelasnya.
Oleh sebab itu, Hanung meminta untuk insan PTSP di kabupaten atau kota untuk tunduk dan patuh terhadap SE Mendagri Nomor 011/5976/SJ, sampai dengan diterbitkan perda retribusi tentang bangunan gedung.