Bandar Lampung

Kejati dan DJP Bengkulu-Lampung Tangani 5 Kasus Perpajakan Sepanjang 2021

Kajati Lampung Heffinur menyebut, selama tahun 2021 pihaknya menangani lima perkara tindak pidana perpajakan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Kejati Lampung
Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu-Lampung berkolaborasi dalam menangani tindak pidana perpajakan. 

Tersangka diduga menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut selama Januari-Desember 2018.

Tersangka W dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf d atau huruf i Undang-undang KUP. "Ini merupakan bentuk kolaborasi kami dengan DJKP, selain tindak pidana korupsi, korupsi pajak dan cukai juga ditangani pidsus," kata Heffinur.

Menurutnya dalam kolaborasi tersebut, Kejati Lampung tidak serta merta mengedepankan penindakan.

Heffinur menyebut, wajib pajak juga bisa diberikan kesempatan untuk melunasi pajaknya agar tidak diproses hukum. "Ada asas ultimatum remidium," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan-Lampung Tri Bowo mengatakan, selain ada lima perkara yang diproses hukum, ada banyak wajib pajak yang tidak diproses.

Hal itu disebabkan wajib pajak ini bersedia membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

Tri menyebut ada 18 wajib pajak selama 2021 yang memulangkan atau membayarkan pajaknya, sehingga tidak diproses pidana.

"Total ada sekitar Rp 106,8 miliar uang negara yang berhasil diselamatkan," kata Tri.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved